Berita Pangkalpinang

Pernah Menjabat Bupati Bangka Tengah Satu Bulan, Yulianto Satin Tersandung Kasus Kredit Ubi Kasesa

Usai menjalankan sejumlah rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Yulianto Satin di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Ist Kejati
Mengenakan rompi oranye, Yulianto Satin saat digelandang ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mantan Wakil Bupati Bangka Tengah, Yulianto Satin yang selanjutnya menjadi Bupati menggantikan almarhum Ibnu Saleh menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas perkara pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Muntok pada tahun 2017. 

Yulianto Satin resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Bangka Belitung, Kamis (13/4/2023).

Usai menjalankan sejumlah rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Yulianto Satin di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo mengatakan, YS ditahan setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel.

"Hari ini tanggal 13 April 2023 sekira pukul 15.45 WIB kami melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dengan inisial YS (Yulianto Satin, red) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017," kata Basuki didampingi Kasi Penyidikan Himawan, saat konfrensi pers, Kamis (13/4/2023) sore tadi.

Menurut Basuki, kasus yang menjerat YS merupakan penyidikan lanjutan dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung nomor B/3036/X/Res/3.1.2022 dengan kerugian negara seberat Rp 7.025.000.000 (tujuh miliar dua puluh lima juta rupiah).

"Bahwa perkara tersebut merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang diserahkan Polda Babel ke kita, perihal penyerahan penyidikan lanjutan atas nama saudara Yulianto bin Satin. Yang bersangkutan ini sempat menjabat sebagai Wakil Bupati dan Pj Bupati Bangka Tengah," kata Basuki.

Langsung ditahan

Eksekusi penahanan Yulianto Satin sebagai tersangka Korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017 terbilang cepat.

Mulanya mantan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah itu, dipanggil sebagai saksi. Kemudian statusnya dinaikan sebagai tersangka, sebelum akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pangkalpinang.

"Belum ada kuasa hukumnya, karena  penanganan dan penahanan saudara YS (Yulianto Satin, red) termasuk cepat ya, awalnya kami panggil sebagai saksi, lalu kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan," kata Kasi Penkum Basuki Rahardjo, didampingi Kasi Penyidikan Himawan, Kamis (13/4/2023) sore tadi.

Rencananya, Jumat (14/4/2023) besok, penyidik akan memeriksa Yulianto Satin sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 7.025.000.000 tersebut.

Baca juga: Jelang Vonis Pembunuh Hafiza, Ibunda Menangis di depan Bupati: Organ Anak Saya di Mana?

"Rencananya besok yang bersangkutan akan kami periksa sebagai tersangka, saat ini masih kami koordinasikan dengan pihak Lapas," kata Himawan.

Sebulan menjabat Bupati

Yulianto Satin hanya kurang lebih satu bulan menduduki jabatan sebagai Bupati, sebelum diisi oleh Bupati yang baru hasil pilkada serentak tahun 2020.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved