Berita Bangka Barat

Jelang Vonis Pembunuh Hafiza, Ibunda Menangis di depan Bupati: Organ Anak Saya di Mana?

Jelang pembacaan Vonis tersebut, ayah korban Edi Purwanto bersama keluarga juga nampak mengunjungi makam milik Hafiza untuk berziarah bersama istri

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: khamelia
Dokumentasi Keluarga
Jelang Sidang Pembacaan Vonis, Keluarga Lakukan Ziarah ke Makam Hafiza pada Kamis (13/4/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang terdakwa AC alias I (17) kasus pembunuhan berencana Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di Kebun Kelapa Sawit, Desa Ibul, Simpangteritip, bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, di PN Mentok, pada Jumat (14/4/2023) besok.

Jelang pembacaan Vonis tersebut, ayah korban Edi Purwanto bersama keluarga juga nampak mengunjungi makam milik Hafiza untuk berziarah bersama istri dan anaknya yang lain.

"Kebiasaan kami tiap hari kamis datang mendoakan Hafiza. Hari ini selain anak kami yang lain dan kakak ipar saya," kata Edi Purwanto ketika dihubungi Bangkapos.com, Kamis (13/4/2023) malam.

Kedatangan untuk ziarah itu dilakukan setelah ia dan keluarga juga berusaha menemui Bupati Bangka Barat Sukirman, untuk menyampaikan kesedihan mengenai tuntutan kepada terdakwa.

"Karena terlalu ringan. Bahkan jauh dari kategori sesuai, dilihat apa yang diperbuat pada anak kami yang begitu sadis," ujarnya.

Pada pernyataan, Edi juga mengatakan jika isi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan tuntutan 10 tahun itu terlalu ringan dan tidak sesuai.

"Kalau cuma 10 tahun, padahal berencana, tubuh anak saya habis. Sedangkan sekarang korban sudah tidak bisa pulang lagi," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zaidah (35) Ibunda Hafiza tak kuat menahan air matanya saat bertemu Bupati Bangka Barat Sukirman di Rumah Dinas, di Jalan Jenderal Sudirman, Muntok, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, Kamis (13/4/2023) sore.

Kedatangan Zaidah bersama Edi Purwanto suaminya untuk meminta keadilan dan hukum yang setimpal serta menceritakan duka yang dialami saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (12/4/2023).

Zaidah menilai tuntutan 10 tahun yang dibacakan JPU terhadap terdakwa AC alias I (17), tak sesuai dengan apa yang telah membunuh anaknya Hafiza secara sadis dan keji.

Zaidah bersama Edi Purwanto datang ke rumah Dinas Bupati untuk meminta hukum setimpal terhadap terdakwa AC. Maksud hukum setimpal disampaikan Kedua orangtua Hafiza meminta terdakwa dihukum mati atau seumur hidup.

"Kalau cuma 10 tahun tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuatkan kepada anak saya," ujar Zaidah, seraya menyeka air matanya di depan Sukirman.

Sebagai orangtua Hafiza, batinnya tersiksa saat mendengarkan tuntutan yang disampaikan itu. Bagaimana tidak anak yang dia kandung, lahirkan dan rawat itu dihabisi secara keji dan pelakunya dihukum sangat rendah.

"Batin saya tersiksa. Batin saya seorang ibu, saya yang mengandung, melahirkan dan merawat dia (Hafiza). Anak saya yang gemuk, lincah dan pinter dirampas kebahagiaannya secara sadis," ungkapnya.

"Memang kami terlahir dari orang yang tidak punya, tapi setidaknya janganlah dirampas seperti ini. Maksudnya apa kalau memang butuh tebusan kenapa anak saya dibunuh," sambungnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved