Kisah Nenek Jumirah Dapat Ganti Rugi Tol Rp4 Miliar Tapi Diminta Mengembalikan Rp1 Miliar oleh Kadus

Kronologis nenek Jumirah ((63) yang mendapat ganti rugi proyek pembangunan tol Yogya -Bawen sebesar Rp4 M namun diminta kembalikan Rp1 M oleh Kadus.

Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com
Jumirah (63), seorang nenek yang dapat ganti rugi tol Yogya-Bawen sebesar Rp4 miliar namun diminta kembalikan Rp1 miliar oleh Kadus. 

BANGKAPOS.COM - Kisah nenek Jumirah ((63) yang mendapat ganti rugi pembebasan lahan proyek pembangunan tol Yogya -Bawen kini jadi sorotan.

Nenek Jumirah mendapatkan ganti rugi tol sebesar Rp4 miliar.

Namun ia diminta mengembalikan Rp1 miliar oleh Kadus di wilayahnya, 

Polemik mengenai uang kelebihan bayar proyek pembangunan jalan tol Yogya-Bawen yang dialami Jumirah (63), warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menyeruak ke permukaan setelah dirinya melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Semarang.

Dalam audensi yang dilakukan Sabtu (8/4/2023), Jumirah yang didampingi kuasa hukumnya, Dian Risandi Nisbar, menyampaikan persoalan yang dialami di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Ketua Komisi A Badaruddin, dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang.

Jumirah menyampaikan, pada Selasa (13/12/2022) dia menerima pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 4.447.428.000. "Uang tersebut rinciannya sekira Rp 3 miliar untuk ganti lahan dan Rp 1 miliar untuk ganti tanaman pohon jati," jelasnya.

Sore harinya, dia diminta ke Balai Desa Kandangan dan ditemui Kadus Balekambang Hartomo serta warga bernama Naryo.

Mereka menyampaikan, meminta uang kelebihan bayar Rp 900 juta, dan Jumirah akan diberi bonus Rp 100 juta.

Selanjutnya Kamis (15/12/2022), Hartomo dan Naryo datang ke rumah Jumirah menagih uang kelebihan tersebut.

"Kami menawarkan Rp 50 juta sebagai ucapan syukur, tapi ditolak dan berkata 'uang segitu hanya untuk kami berdua, orang-orang di atas belum dapat bagian apa-apa.' Lalu mereka menawarkan kelebihan bayar Rp 500 juta, namun kami tidak bersedia," paparnya.

Pada Jumat (16/12/2023), Naryo kembali datang dan Jumirah tetap menolak memberikan uang kelebihan bayar tersebut.

Saat itu, Naryo memberikan ancaman kalau uang tersebut tidak dikembalikan, maka Jumirah akan dipenjara.

Jumirah menyampaikan, Selasa (27/12/2022) datang empat orang dari tim pembebasan lahan jalan tol yang meminta kelebihan uang tersebut diserahkan ke Kadus Balekambang Hartomo.

"Hari berikutnya datang dua orang rambut gondrong mengaku dari pihak pembebasan lahan yang meminta uang tersebut," paparnya.

Tak berhenti di situ, Jumat (30/12/2022) datang orang-orang dalam dua mobil yang meminta uang tapi tidak ada rinciannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved