Kisah Nenek Jumirah Dapat Ganti Rugi Tol Rp4 Miliar Tapi Diminta Mengembalikan Rp1 Miliar oleh Kadus
Kronologis nenek Jumirah ((63) yang mendapat ganti rugi proyek pembangunan tol Yogya -Bawen sebesar Rp4 M namun diminta kembalikan Rp1 M oleh Kadus.
BANGKAPOS.COM - Kisah nenek Jumirah ((63) yang mendapat ganti rugi pembebasan lahan proyek pembangunan tol Yogya -Bawen kini jadi sorotan.
Nenek Jumirah mendapatkan ganti rugi tol sebesar Rp4 miliar.
Namun ia diminta mengembalikan Rp1 miliar oleh Kadus di wilayahnya,
Polemik mengenai uang kelebihan bayar proyek pembangunan jalan tol Yogya-Bawen yang dialami Jumirah (63), warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menyeruak ke permukaan setelah dirinya melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Semarang.
Dalam audensi yang dilakukan Sabtu (8/4/2023), Jumirah yang didampingi kuasa hukumnya, Dian Risandi Nisbar, menyampaikan persoalan yang dialami di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Ketua Komisi A Badaruddin, dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang.
Jumirah menyampaikan, pada Selasa (13/12/2022) dia menerima pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 4.447.428.000. "Uang tersebut rinciannya sekira Rp 3 miliar untuk ganti lahan dan Rp 1 miliar untuk ganti tanaman pohon jati," jelasnya.
Sore harinya, dia diminta ke Balai Desa Kandangan dan ditemui Kadus Balekambang Hartomo serta warga bernama Naryo.
Mereka menyampaikan, meminta uang kelebihan bayar Rp 900 juta, dan Jumirah akan diberi bonus Rp 100 juta.
Selanjutnya Kamis (15/12/2022), Hartomo dan Naryo datang ke rumah Jumirah menagih uang kelebihan tersebut.
"Kami menawarkan Rp 50 juta sebagai ucapan syukur, tapi ditolak dan berkata 'uang segitu hanya untuk kami berdua, orang-orang di atas belum dapat bagian apa-apa.' Lalu mereka menawarkan kelebihan bayar Rp 500 juta, namun kami tidak bersedia," paparnya.
Pada Jumat (16/12/2023), Naryo kembali datang dan Jumirah tetap menolak memberikan uang kelebihan bayar tersebut.
Saat itu, Naryo memberikan ancaman kalau uang tersebut tidak dikembalikan, maka Jumirah akan dipenjara.
Jumirah menyampaikan, Selasa (27/12/2022) datang empat orang dari tim pembebasan lahan jalan tol yang meminta kelebihan uang tersebut diserahkan ke Kadus Balekambang Hartomo.
"Hari berikutnya datang dua orang rambut gondrong mengaku dari pihak pembebasan lahan yang meminta uang tersebut," paparnya.
Tak berhenti di situ, Jumat (30/12/2022) datang orang-orang dalam dua mobil yang meminta uang tapi tidak ada rinciannya.
Harta Kekayaan Hary Tanoe, Bos MNC Digugat Jusuf Hamka Kasus 26 Tahun Lalu, Minta Ganti Rugi 119 T |
![]() |
---|
Gaji Guru Zuhdi yang Diminta Ganti Rugi Rp 25 Juta Ternyata Dibayar 4 Bulan Sekali |
![]() |
---|
Inilah Sosok Wali Murid yang Minta Uang Ganti Rugi Rp25 Juta ke Pak Zuhdi Buntut Diduga Tampar Siswa |
![]() |
---|
Beda Nasib Rayyan Arkan Dikha vs Nuriansyah Penari Pacu Jalur Tol Lampung di Atas Pajero yang Viral |
![]() |
---|
Siapa Anak Kecil yang Terlempar dari Pintu Bus Mabes AD di Tol JORR, Dispenad: Pulang Takziyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.