Bangka Pos Hari Ini

Pengusaha Ancam Stop Jual Migor, Aprindo Tuntut Pemerintah Bayar Utang Rp 344 Miliar

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan berhenti menjual minyak goreng (migor) di seluruh ritel.

Editor: nurhayati
Dok/ Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos Hari Ini 

BANGKAPOS.COM -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan berhenti menjual minyak goreng (migor) di seluruh ritel anggotanya jika pemerintah tidak segera membayar utang sebesar Rp344 miliar.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 silam yang belum dibayar hingga saat ini.

“Di antara anggota kami, kami saat ini sedang mengkaji inisiasi untuk menghentikan pembelian, pengadaan minyak goreng dari produsen dan pemasok minyak goreng,”
kata Roy, Kamis (13/4/2022).

Program minyak satu harga dilakukan dalam rangka kepatuhan kalangan usaha pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng

Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan
Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit. 

Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu
per liter, sedangkan harga di pasaran berkisar Rp17 ribu-Rp20 ribu per liter.

Selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut  akan dibayarkan pemerintah
melalui BPDPKS.

Menurut Roy, pemerintah seharusnya membayar utang selisih harga tersebut 17 hari setelah program berlangsung. Namun, setahun berlalu belum juga dibayarkan.

Roy menyebut pihaknya sudah berusaha menagih utang tersebut dengan ber-
bagai cara.

Ia mengaku telah menemui Kementerian
Perdagangan (Kemendag), namun belum mendapat jawaaban.

Aprindo juga sudah mengadu ke Komisi VI DPRRI dengan harapan dapatmendorong Kemendag mem-

berikan verifikasi kepadaBadan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar utang sebanyak Rp344 miliar itu bisa segera
cair.

Namun, semua cara itu tidak membuahkan hasil.

Terakhir, Aprindo bersurat ke Presiden Joko Widodo dengan harapan ada tindak lannut. “Kita sudah menghadap ke Kemendag, sudah lapor keKomisi VI, tetapi sampai hari ini belum ada jawaban. Hingga akhirnya kami bersurat ke presiden,” kata Roy.

Dia kembali menekankan, inisiasi ini masih dalam proses diskusi dengan anggota
Aprindo sambil menunggu hasil tindak lanjut dari pemerintah.? Namun, jika dalam waktu dekat pemerintah tidak segera membayar
utangnya, Aprindo secara tegas akan menghentikan pengadaan minyak goreng
premium secara otomatis di 48.000 ritel Aprindo.

“Kami bukan mau meng- ancam, tetapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (stop jual), kami masih koordinasi dahulu dengan
anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan laku-
kan itu,” tutur Roy.

Ia menegaskan, program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada
awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo. Hanya saja,keharusan tersebut sesuai
dengan Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 3 Tahun 2022.

Aturan itu mengharuskan pengusaha menjual
minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter.

Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar dipasar pada awal tahun lalu.
 

“Jadi rafaksi bukan kemudian ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuanya yang berlaku di Permendag 3p erihal minyak goreng satuh arga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai  31 Januari,” kata Roy.

Dalam aturan itu, lanjut dia, pemerintah juga diharuskan membayar selisihharga. Namun, utang belum dibayarkan, Permendag 3 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Beleid baru itumembatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang seharusnya ditanggung pemerintah. Dengan demikian, sampai saat ini pengusaha belum menerima oembayaran utang tersebut.

“Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tetapi bukanberarti rafaksi enggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tetapi belum juga dibayar,” ujar Roy.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gap-ki) pun menilai bos ritel bisa rugi jika merealisasikanancaman berhenti menjual
minyak goreng imbas pemerintah tak segera membayar utang Rp344 miliar. (tribunnetwork/tis/dod)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved