Berita Kriminalitas

Cari Sabu Pesanannya, Agus Ditangkap Tim Polres Bangka Dekat Gerbang Pantai Matras

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka membekuk Agus Suryadi (29) di dekat Gerbang Pantai Matras, Kecamatan Sungailiat, Minggu (16/4/2023).

Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Dok/Polres Bangka
Tersangka pengedar sabu yang diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Minggu (16/4/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka membekuk Agus Suryadi (29) di dekat Gerbang Pantai Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Minggu (16/4/2023).

Warga pendatang asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Baca juga: Seluruh Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK, Realisasi Paling Lambat 28 November Tahun Ini

Baca juga: Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Bila Disetujui 7 Orang WBP di Bangka Belitung Langsung Bebas

Dua paket sabu siap edar dengan total berat 0,75 gram diamankan dari tangan Agus bersama barang bukti lainnya.

Saat dibekuk diduga Agus sedang mencari sabu pesanannya untuk dijual kembali.

"Tersangka bersama barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaannya dan dilakukan pengembangan," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya.

Penangkapan terhadap Agus Suryadi bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka yang sedang melakukan patroli mencurigai gerak gerik Agus saat berada tak jauh dari Gerbang Pantai Matras.

Saat itu Agus sedang berada di atas motor tanpa plat nomor miliknya yang terparkir dipinggir jalan.

Curiga anggota Opsnal Polres Bangka kemudian mendatangi Agus Suryadi yang terlihat gugup.

Melihat hal tersebut kemudian dilakukan interogasi terhadap Agus Suryadi dan memeriksa handphone miliknya.

Agus akhirnya mengaku bahwa ia sedang mencari titik sabu pesanannya.

Dari chat di handphone milik Agus didapati isi chat soal titik narkotika pesanannya.

Tim Opsnal Polres Bangka kemudian mencari barang bukti sesuai informasi di handphone.

Berhasil ditemukan satu buah potongan sedotan plastik warna merah yang di dalam sedotan tersebut terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,48 gram.

Kemudian di lokasi berbeda kembali ditemukan dan di lokasi berbeda ditemukan satu buah potongan sedotan plastik warna hijau yang di dalam sedotan tersebut terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,27 gram.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka kemudian juga mengamankan handphone dan motor tersangka. 

Baca juga: Kapolres Bangka Tengah Akui Rp 850 Juta yang Dicuri 2 Ajudannya Sudah Dikembalikan Orang Tua Pelaku

Baca juga: Uang Curian Sebesar Rp850 Juta Milik Kapolres Bangka Tengah Sudah Dikembalikan Pelaku, Kasus Lanjut?

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka.
Tersangka Agus Suryadi dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Bangka berkomitmen dalam upaya memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Bangka," kata AKBP Taufik Noor Isya.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved