Instruksi Presiden Jokowi, Honorer Tak Akan Diberhentikan, Apakah Pengangkatan PPPK Jadi Solusinya?
Ada kabar baik bagi honorer di pemerintahan. Presiden Joko Widodo mengeluarkan intruksi terkait keberadaan honorer.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Tenaga honorer tersebut terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenagahonorer lainnya.
Junimart menegaskan, tidak adalah pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Dengan kata lain, pengangkatan itu bersifat otomatis.
"Pengangkatan ini bersifatotomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang samavdiangkat menjadi PPPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Oleh karenanya, kata dia, setelah tenaga honorer diang-kkat menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.
Terlebih, sebanyak 50 persen dari tenaga honorer nasional saat ini bertugas di pemeritah daerah (pemda).
“Setelah ini, para kepaladaerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.
Politikus Parati DemokrasiIndonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga memaparkanlah catatan dari Komisi I DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini. Ketiga, kebijakan ini diambil untuk menghindari asanya pembengkakan anggaran.
"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini temasuj4asuk menjadi PPPK tentunya," jelasnya. (don/HUMAS MENPANRB/tea)
| Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunjangan Guru Honorer Kami Naikkan Rp 100.000 |
|
|---|
| 20 Tahun Jadi Honorer, Arwin Akhirnya Dilantik Jadi ASN Bangka Selatan |
|
|---|
| Permasalahan Tenaga Non-ASN Tuntas, Pemkab Bangka Selatan Lantik 1.213 Honorer Jadi PPPK |
|
|---|
| Honorer Sejak 2016, Budiman Bersyukur Dilantik PPPK Pemprov Babel |
|
|---|
| Tolak Ajakan Kepsek Menikah, Guru Honorer di Lombok NTB Dikeluarkan dari Dapodik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220317-ilustrasi-tenaga-honorer-dihapus-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.