Instruksi Presiden Jokowi, Honorer Tak Akan Diberhentikan, Apakah Pengangkatan PPPK Jadi Solusinya?

Ada kabar baik bagi honorer di pemerintahan. Presiden Joko Widodo mengeluarkan intruksi terkait keberadaan honorer.

|
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Tribunnews
Ilustrasi tenaga honorer dihapus 2023 

Tenaga honorer tersebut terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong  Praja (Satpol PP), dan tenagahonorer lainnya.

Junimart menegaskan, tidak adalah pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dengan kata lain, pengangkatan itu bersifat otomatis.

"Pengangkatan ini bersifatotomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang samavdiangkat menjadi PPPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Oleh karenanya, kata dia, setelah tenaga honorer diang-kkat menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.

Terlebih, sebanyak 50 persen dari tenaga honorer nasional saat ini bertugas di pemeritah daerah (pemda).

“Setelah ini, para kepaladaerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.

Politikus Parati DemokrasiIndonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga memaparkanlah catatan dari Komisi I DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini. Ketiga, kebijakan ini diambil untuk menghindari asanya pembengkakan anggaran.

"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini temasuj4asuk menjadi PPPK tentunya," jelasnya. (don/HUMAS MENPANRB/tea)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved