berita bangka barat

Polisi Amankan 20 Unit Ponton Isap Produksi Ilegal di Perairan Tembelok, Bangka Barat

Membandel, Satpol air Polres Bangka Barat Amankan 20 Unit Ponton Isap Produksi Ilegal di Perairan Tembelok, Bangka Barat

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa
Satpolair Polres Bangka Barat tarik ponton dari Perairan Pantai Tembelok, Muntok ke Pesisir Pantai depan Polair Polres Bangka Barat, Senin (17/4/2023). 

BANGKAPOS.COM--Pada hari Senin (17/4/2023), Satpolair Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 20 unit ponton isap produksi (PIP) ilegal yang beroperasi di perairan Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Puluhan personel dari kedua lembaga tersebut melakukan penertiban dengan menarik ponton-ponton yang masih membandel.

Kasatpolair Polres Bangka Barat, Iptu Sugiyanto menyebutkan bahwa tindakan penertiban dilakukan karena ponton tersebut tetap beroperasi di kawasan yang dilarang, meskipun sudah ada imbauan sebelumnya untuk tidak beroperasi di sana.

Kasubdit Patroli Dit Polairud Polda Bangka Belitung AKBP Fisie Rahmat Putra dan Captain KP Gagak dari Dit Polairud Baharkam Polri juga turut membantu dalam penertiban tersebut.

"Puluhan personel dari Satpolair Polres Bangka Barat dan Ditpolairud Polda Bangka Belitung bekerja sama untuk menarik ponton-ponton tersebut. Ada 20 unit ponton yang kami amankan. Ponton yang masih membandel kami tarik ke depan Mako Satpolair dan dipasang police line atau garis polisi," ujar Sugiyanto pada Selasa (18/4/2023).

Sebelumnya, Forkopimda Kabupaten Bangka Barat telah mendatangi pesisir Pantai Tembelok untuk mengimbau para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, karena merupakan kawasan tangkap nelayan.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan imbauan kepada para penambang, namun jika tidak diindahkan maka akan diambil tindakan tegas.

"Kami mengimbau para penambang untuk menghentikan aktivitasnya karena lokasi tersebut merupakan kawasan tangkap nelayan. Saat ini masih kita upayakan dengan imbauan. Namun apabila tidak diperhatikan nantinya kami akan tertibkan dan diambil tindakan tegas," jelas Catur.

Tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan kegiatan ilegal yang merusak ekosistem laut.

Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kegiatan ilegal sehingga perairan di Indonesia dapat terjaga dengan baik.(*)

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved