Bangka Selatan Memilih

Pekan Depan KPU Bangka Selatan Membuka Pendaftaran Bacaleg

Minggu pertama hingga kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel) membuka pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Adi Saputra
Divisi teknis penyelenggaran KPU Bangka Selatan Budi Wardoyo 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Minggu pertama hingga kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel) membuka pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Bangka Selatan, bacaleg harus melewati beberapa tahapan, melalui partai politik yang mengusung Bacaleg masing-masing.

Terutama berkas-berkas atau dokumen yang harus dilengkapi para bacaleg, harus sudah lengkap dan baru bisa mendaftarkan diri ke KPU Basel dengan didaftarkan oleh operator yang ditunjuk oleh partai masing-masing.

Budi Wardoyo selaku divisi teknis penyelenggaraan KPU Bangka Selatan mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan pengumuman bakal calon kepada para partai politik peserta Pemilu 2024.

"Untuk tahapan sudah banyak kita lalui, termasuk Bimtek kepada partai politik dan sekarang kami sedang membuka konsultasi bagi seluruh partai politik bagaimana cara pendaftaran bacaleg nanti," kata Budi Wardyono, Rabu (26/04/2023) kepada Bangkapos.com.

"Pengumuman sudah kita umumkan, tapi sampai hari ini belum ada satu partai politik yang melakukan konsultasi kepada KPU padahal kami membuka bagi siapapun. Khususnya bagaimana cara masukkan berkas ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang terkoneksi ke KPU RI terkait pemberkasan calon," tambahnya.

Mantan wartawan ini pun menjelaskan, pendaftaran bacaleg mulai dibuka pekan depan dan kurang lebih dua pekan pendaftaran akan dibuka oleh KPU Bangka Selatan sesuai jam kerja.

"Pendaftaran kita buka mulai 1-14 Mei 2023 mendatang, kita buka mulai pukul 08.00-16.00 di jam kerja dan di hari terakhir pendaftaran kita buka sampai pukul 24.00 WIB," jelas Budi.

Ditegaskan Budi, bagi bacaleg yang berkasnya belum memenuhi persyaratan atau masih kurang. Tidak bisa memasukan berkas ke Silon, sehingga para Bacaleg harus melengkapi berkas-berkas dengan lengkap hingga akhir pendaftaran.

"Wajib dan harus lengkap persyaratannya, kalau tidak lengkap pasti dokumennya akan dikembalikan dan operator partai harus menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen yang kurang sampai akhir pendaftaran," tegasnya.

Tidak hanya itu Budi juga menyebutkan, bagi kepala Desa yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bacaleg harus menyertakan surat keterangan pengunduran diri dari dinas terkait sebagai kepala desa.

"Nah khusus untuk kades yang saat ini masih menjabat, apabila nanti mau mencalonkan diri sebagai Bacaleg harus ada surat keterangan pengunduran diri. Kalau tidak datanya tidak bisa masuk ke Silon, terutama data yang dimasukkan ke aplikasi itu terkoneksi dengan pusat," sebut Budi.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, pihaknya siap melayani partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang yang ingin melakukan konsultasi terkait pendaftaran Bacaleg. Sebelum pendaftaran dimulai atau dibuka, agar nanti ketika pelaksanaan tidak mengalami kesulitan atau kesalahan.

"Kami masih membuka bagi siapapun mau konsultasi, tujuannya agar ketika pendaftaran paratai politik tidak kesulitan lagi dalam memasukkan data Bacaleg peserta Pemilu mendatang," ungkapnya.

"Kami harap kepada peserta Pemilu lengkapi dengan benar-benar berkas atau dokumen yang dibutuhkan, jangan ada yang kurang atau tidak memenuhi persyaratan," imbau Budi. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved