Berita Bangka Tengah

Tidak Bayar PBB dalam Waktu Lama Bisa Dikenai Sanksi, Simak Penjelasan Kepala BPPRD Bangka Tengah

Dalam hal ini jika wajib pajak melakukan perluasan bangunan, tetapi belum melaporkan pemutakhiran, maka tim penilai akan turun langsung ke

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Iwan Satriawan
istimewa via wartakota
ILUSTRASI Pajak Bumi dan Bangunan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah menegaskan adanya sanksi terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif yang dapat dikenai kepada wajib pajak yang tidak membayar PBB-P2 dalam kurun waktu yang lama.

"Sanksinya berupa sanksi administratif denda 2 persen dari pokok yang seharusnya dibayar," kata Wiwik, Kepala BPPRD Bangka Tengah, Senin (1/5/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan di Bangka Tengah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 188.45/313/BPPRD/2028.

Surat keputusan itu berisikan tentang penetapan NJOP di Bangka Tengah sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan.

Kata dia, jika NJOP wajib pajak tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh BPPRD Bangka Tengah, maka yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan penilaian ulang.

"Misalnya ada wajib pajak yang mempunyai tanah, namun (pajaknya-red) tidak sesuai dengan yang ditetapkan BPPRD. Maka bisa dilakukan penilaian ulang terhadap objek pajak tersebut," terangnya.

Kemudian, tim penilaian dari BPPRD akan yang akan turun ke lapangan untuk melakukan penilaian, pengukuran serta peninjauan ulang kesesuaian NJOP di lokasi objek pajak yang dimaksud.

"Dalam hal ini jika wajib pajak melakukan perluasan bangunan, tetapi belum melaporkan pemutakhiran, maka tim penilai akan turun langsung ke lapangan untuk mendata menilai serta mengukur ulang objek bangunan tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Wiwik berujar bahwa wajib pajak akan terkena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada saat setiap peralihan hak atas tanah dan atau bangunan.

Baik itu jual beli, hibah, waris, lelang, akta hak pertanggungan bersama, peningkatan status tanah dari surat camat menjadi sertifikat dan lain-lain.

"Jadi tarif BPHTB ini adalah 5 persen, dihitung dari harga perolehan objek pajak atau NJOP PBB-P2 setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak," paparnya.

Begitu pula untuk tanah warisan dari orang tua yang tetap dikenakan BPHTB apabila nilai perolehan warisan objek pajak tersebut lebih dari Rp300 juta.

Di samping itu, Wiwik menjelaskan tentang mekanisme pembayaran pajak daerah yang kini bisa dilakukan melalui Bank SumselBabel ataupun kantor pos.

"Bahkan untuk pembayaran PBB-P2 sekarang sudah bisa dibayar melalui m-Banking Bank SumselBabel," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved