Berita Kriminalitas
Simpan 8,39 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka
Rio Aprizal (28) warga Kampung Nelayan 1 Sungaliat dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rio Aprizal (28) warga Kampung Nelayan 1 Sungaliat dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Rio Aprizal dibekuk bersama satu paket besar sabu seberat 8,39 gram.
"Tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka pekan lalu tanggal 30 April 2023 lalu bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 8,39 gram," kata KapolresBangka AKBP Taufik Noor Isya didampingi Kasat Res Narkoba AKP Harry Frizko Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Nasib Puluhan Pejabat Pemprov Babel Batal Dilantik Belum Ada Titik Terang, Suganda Tak Pegang Nama
Baca juga: Janda Muda Meringkuk di Jeruji Besi, Nekat Mencuri Motor Buat Beli Narkoba, Sisanya Bayar Kontrakan
Penangkapan terhadap Rio Aprizal dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka pada Minggu (30/4/2023) malam lalu.
Rio Aprizal dibekuk di samping salah satu kontrakan di Jalan Bhakti kawasan Air Anyut Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Bhakti Air Hanyut Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian berbekal informasi dari masyarakat Tim Opsnal Sat Res Narkoba polres Bangka langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Dipimpin Kanit II Ipda Rendy Raditya melakukan penyelidikan dan mendapati Rio Aprizal yang terlihat mencurigakan.
Gerak-gerik Rio Aprizal terus dipantau.
Sat Rio Aprizal berhenti di salah satu kontrakan di Air Anyut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka langsung mengamankannya.
Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh pemilik kontrakan.
Saat penggeledahan didalam tas dipadati box plastik berisi 1 bungkus sedang sabu seberat 8,39 gram dan 19 sedotan putih.
Selain itu juga diamankan 1 HP, 1 timbangan digital, 1 unit motor yang digunakan tersangka serta barang bukti lainnya.
Diduga Rio Aprizal hendak memecah barang bukti menjadi paket kecil sebelum diedarkan namun keburu dibekuk polisi.
Baca juga: Hendak Kabur Saat Diperiksa, Kaki Pencuri di Empat Toko Emas di Belitung Timur Ini Ditembak Polisi
Baca juga: Nelayan Kurau Gantungkan Hidupnya dari Hasil Melaut, Resah Ada Pendangkalan di Muara Sungai
Modus Rio Aprizal mengedarkan narkoba dengan lebih dulu menerima pesanan dan uang sebelum kemudian akan meletakkan pesanan sabu ke titik yang akan ka informasikan kepada pemesan.
Rio Aprizal dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita tetap komitmen menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Bangka," kata Taufik Noor Isya.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.