Berita Kriminalitas

Simpan 8,39 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka

Rio Aprizal (28) warga Kampung Nelayan 1 Sungaliat dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Dok/Sat Res Narkoba Polres Bangka
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka membekuk pengedar sabu bersama BB 8,39 gram sabu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rio Aprizal (28) warga Kampung Nelayan 1 Sungaliat dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Rio Aprizal dibekuk bersama satu paket besar sabu seberat 8,39 gram. 

"Tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka pekan lalu tanggal 30 April 2023 lalu bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 8,39 gram," kata KapolresBangka AKBP Taufik Noor Isya didampingi Kasat Res Narkoba AKP Harry Frizko Rabu (3/5/2023). 

Baca juga: Nasib Puluhan Pejabat Pemprov Babel Batal Dilantik Belum Ada Titik Terang, Suganda Tak Pegang Nama

Baca juga: Janda Muda Meringkuk di Jeruji Besi, Nekat Mencuri Motor Buat Beli Narkoba, Sisanya Bayar Kontrakan

Penangkapan terhadap Rio Aprizal dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka pada Minggu (30/4/2023) malam lalu.

Rio Aprizal dibekuk di samping salah satu kontrakan di Jalan Bhakti kawasan Air Anyut Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Bhakti Air Hanyut Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian berbekal informasi dari masyarakat Tim Opsnal Sat Res Narkoba polres Bangka  langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Dipimpin Kanit II Ipda Rendy Raditya melakukan penyelidikan dan mendapati Rio Aprizal yang terlihat mencurigakan.

Gerak-gerik Rio Aprizal terus dipantau.

Sat Rio Aprizal berhenti di salah satu kontrakan di Air Anyut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangka langsung mengamankannya.

Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh pemilik kontrakan.

Saat penggeledahan didalam tas dipadati box plastik berisi 1 bungkus sedang sabu seberat 8,39 gram dan 19 sedotan putih.

Selain itu juga diamankan 1 HP, 1 timbangan digital, 1 unit motor yang digunakan tersangka serta barang bukti lainnya.

Diduga Rio Aprizal hendak memecah barang bukti menjadi paket kecil sebelum diedarkan namun keburu dibekuk polisi.

Baca juga: Hendak Kabur Saat Diperiksa, Kaki Pencuri di Empat Toko Emas di Belitung Timur Ini Ditembak Polisi

Baca juga: Nelayan Kurau Gantungkan Hidupnya dari Hasil Melaut, Resah Ada Pendangkalan di Muara Sungai

Modus Rio Aprizal mengedarkan narkoba dengan lebih dulu menerima pesanan dan uang sebelum kemudian akan meletakkan pesanan sabu ke titik yang akan ka informasikan kepada pemesan.

Rio Aprizal dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita tetap komitmen menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Bangka," kata Taufik Noor Isya.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved