Berita Pangkalpinang
Ditlantas Polda Babel Berlakukan Kembali Tilang Manual, Inilah Pelanggaran yang Diincar
Tilang manual berlaku, setelah adanya surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023
|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Riki Pratama
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung, kembali memberlakukan tilang manual di wilayah Bangka Belitung guna melengkapi tilang elektronik atau ETLE.
-Bergonecangan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah.
-Tidak menggunakan helm SNI, melawan arus , melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaru alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah.
-Kemudian menggunakan ranmor, tidak sesuai peruntukannya, termasuk rotator, kemudian ranmor overload, dan ranmor pakai NRKB palsu.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pangkalpinang
Fun Mini Soccer Merdeka Cup Sukses Digelar, Aswery Siap Buka Turnamen Lebih Besar |
![]() |
---|
Lapas Pangkalpinang Panen Ratusan Kilogram Semangka, Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Mapolsek Bukit Intan Pangkalpinang Diserbu Warga |
![]() |
---|
Serba-serbi Aksi di DPRD dan Mapolda Babel: 16 Tuntutan, Tabur Racun Tikus Hingga Salat Ghaib Massal |
![]() |
---|
Harga Ikan di Pangkalpinang Masih Tinggi, Ikan Tengiri Tembus Rp110 Ribu Perkilo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.