Berita Pangkalpinang

Ditlantas Polda Babel Berlakukan Kembali Tilang Manual, Inilah Pelanggaran yang Diincar

Tilang manual berlaku, setelah adanya surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Riki Pratama
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung, kembali memberlakukan tilang manual di wilayah Bangka Belitung guna melengkapi tilang elektronik atau ETLE. 

-Bergonecangan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah.

-Tidak menggunakan helm SNI, melawan arus , melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaru alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah.

-Kemudian menggunakan ranmor, tidak sesuai peruntukannya, termasuk rotator, kemudian ranmor overload, dan ranmor pakai NRKB palsu.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved