Berita Kriminalitas

Tidak Ada Restorative Justice Bagi Pelaku Perdagangan Orang, 2 Tersangka TPPO di Myanmar Ditetapkan

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, penegakan restorative justice tidak berlaku pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: nurhayati
Tribunnews
Mahfud MD Sindir Mario Dandy Saat Jelaskan Pernyataan Megawati Terkait Ibu-ibu Pengajian 

BANGKAPOS.COM -- Pada Pertemuan 26th ASEAN Political Security Community (APSC) Council Meeting di Labuan Bajo, Selasa (9/5/2023) kemarin diantaranya membahas mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Terkait TPPO ini secara tegas Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, penegakan restorative justice tidak berlaku pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ditegaskan  Mahfud, hal tersebut  dimuat dalam pertemuan 26th ASEAN Political Security Community (APSC) Council Meeting di Labuan Bajo, Selasa (9/5/2023).

"Tidak boleh sekali lagi yang ini ada restorative justice atau penyelesaian damai di luar pengadilan, terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang ini," kata Mahfud kepada wartawan di Media Center Hotel Bintang Flores, Selasa malam. 

Mahfud menyatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum agar memberikan hukumam setimpal bagi para pelaku TPPO.

"Saya ingin katakan, melalui forum ini terhadap mereka yang sudah ditangkap supaya aparat penegak hukum ini tegas, dan memberi hukuman yang setimpal," tegasnya.

Menurut Mahfud, pelaku TPPO ini tidak bisa diberlakukan restorative justice sekalipun korban telah memaafkan pelaku. Kata dia, negara yang harus melawan pelaku TPPO.

"Tidak boleh ada restorative justice meskipun korbannya memaafkan, negara tidak boleh memaafkan. Itu di dalam hukum pidana," ucapnya. 

"Di dalam hukum pidana itu, meskipun korban memaafkan, negara tidak boleh memaafkan. Penjahat itu lawannya negara, bukan korban yang harus dia lawan," tegasnya.

Meski begitu, Mahfud menyatakan, restorative justice dapat berlaku untuk tindak pidana yang tergolong ringan misalnya penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Kita sekarang mengkampanyekan restorative justice, tetapi terhadap hal-hal yang ringan. Misalnya berita hoax sudah dimaafkan saja," paparnya. 

"Fitnah, pencemaran nama baik bisa didamaikan dengan restorative justice," lanjutnya.

Sebelumnya pemerintah Indonesia berhasil menyelamatkan 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Terkait kasus ini pihak Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Dua tersangka itu bernama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved