Berita Kriminalitas

Tidak Ada Restorative Justice Bagi Pelaku Perdagangan Orang, 2 Tersangka TPPO di Myanmar Ditetapkan

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, penegakan restorative justice tidak berlaku pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: nurhayati
Tribunnews
Mahfud MD Sindir Mario Dandy Saat Jelaskan Pernyataan Megawati Terkait Ibu-ibu Pengajian 

"Diantaranya Berkoordinasi dengan Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkokb, berkoordinasi dengan IOM dan berkoordinasi dengan IJM (International Justice Mission)," tutupnya.

(Tribunnews.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Tak Ada Restorative Justice Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar


Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved