Berita Kriminalitas
Tidak Ada Restorative Justice Bagi Pelaku Perdagangan Orang, 2 Tersangka TPPO di Myanmar Ditetapkan
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, penegakan restorative justice tidak berlaku pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Editor:
nurhayati
Tribunnews
Mahfud MD Sindir Mario Dandy Saat Jelaskan Pernyataan Megawati Terkait Ibu-ibu Pengajian
"Diantaranya Berkoordinasi dengan Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkokb, berkoordinasi dengan IOM dan berkoordinasi dengan IJM (International Justice Mission)," tutupnya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Tak Ada Restorative Justice Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Berita Terkait: #Berita Kriminalitas
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.