Bangka Pos Hari Ini
Bangka Tengah Kekurangan Lampu Jalan Hanya Diterangi Lampu Rumah Warga, Picu Kecelakaan Lalu Lintas
Minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) pada malam hari di sejum-ah ruas jalan arteri di Kabupaten Bangka Tengah, menjadi pemicu kecelakaan.
“Saat di TKP, satu unit mobil Mitsubishi Light Truck warna kuning dengan nopol BN 8621 TL sedang parkir di badan jalan sebelah kiri arah Namang menuju Pangkalpinang,” ungkap Kompol Ikvanius.
Lalu karena jarak yang sudah dekat, bagian depan sebelah kiri mobil Toyota Avanza menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil truk tersebut.
Diketahui parkirnya mobil truk di badan jalan tersebut dikarenakan pengemudi dan penumpangnya sedang mengambil pecahan aspal bekas perbaikan yang akan digunakan untuk memperbaiki jalan menuju tambang yang ada di Desa Namang.
Atas peristiwa itu, R (20), pengemudi mobil truk tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran parkir di badan jalan tanpa memberi tanda rambu-rambu.
“Karena kondisi jalan itu sempit dan dia menggunakanbadan jalan dan tidak ada tanda kalau truk itu berhenti. Kemudian setelah kejadian, seharusnya dia menolong (korban-red) dan tidak melarikan
diri,” jelasnya.
Wakapolres menuturkan, peristiwa kecelakaan yang terjadi di ruas Jalan Raya Desa Namang itu, memang baru selesai diperbaiki dengan tambal sulam.
“Kemudian jalan itu agak menurun, terus untuk penerangannya memang agak kurang di situ dan situasi juga habis hujan,” tuturnya,
Dari peristiwa itu, tersangkaR dikenakan pas 312 dan 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta. (u2)
Waspada! Pemuda Misterius Imingi Bocah SD di Pangkalpinang dengan Uang Rp200 Ribu |
![]() |
---|
Satgas Timah Belum Terbentuk, Gubernur Hidayat Pastikan untuk Selamatkan Rakyat |
![]() |
---|
Siswa SMP Dibully Saat Jam Istirahat Sekolah, Pingsan dan Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Unggul di 7 Kecamatan, Paslon Udin-Dessy Menang Telak di Pilwako Pangkalpinang Ulang 2025 |
![]() |
---|
Jam Tangan Rp11,7 M Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Pelaku: Bukan Hak Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.