Berita Pangkalpinang

Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Pangkalpinang Meningkat, Simak Biaya Buat Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat pembuatan paspor pada tahun 2023 ini mengalami kenaikan.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Kompas Travel
Ilustrasi paspor Indonesia 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat pembuatan paspor pada tahun 2023 ini mengalami kenaikan.

Peningkatan pembuatan paspor ini terjadi seiring dengan penambahan kuota haji dan umroh di Indonesia.

Selain itu juga mulai kembalinya akses keluar masuk ke luar negeri. 

Baca juga: Bangka Tengah Kekurangan Lampu Jalan Hanya Diterangi Lampu Rumah Warga, Picu Kecelakaan Lalu Lintas

Baca juga: Pelepasan Siswa SMAN 2 Pangkalpinang, Kepsek Harapkan Lulusan Dapat Lanjutkan ke Perguruan Tinggi

Sejak awal Januari 2023 lalu hingga April, jumlah penerbitan paspor baru ini sudah mencapai 4.941.

Dibandingkan tahun lalu, pada periode yang sama pihak Imigrasi mencatat hanya 763 paspor yang diterbitkan.

Bahkan dalam satu hari pihak Imigrasi mencatat pelayanan penerbitan paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Pangkalpinang dalam sehari kurang lebih sebanyak 50 hingga 60 paspor.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengungkapkan, pembuatan paspor ini tercatat dominan 70 persen dengan kepentingan beribadah haji atau umroh dan 30 persen kepentingan berobat atau berlibur.

"Tentunya jika dibanding masa awal tahun lalu. Pengeluaran Paspor saat ini memang meningkat drastis, khsusunya para pemohon Haji dan Umroh, mengingat juga sebentar lagi pemberangkatan Haji akan dilakukan. Dan data kita juga tercatat jumlah pemohon paspor ini mencapai 4.943," ungkap Wahyu kepada Bangkapos.com, Selasa (2//5/2023).

Menurut Wahyu, proses penerbitan paspor ini memerlukan waktu kurang lebih tiga hari setelah wawancara, pengambilan foto dan sidik jari (Perekaman Biometri).

Sementara untuk permohonan paspor rusak/hilang proses penerbitan kurang lebih dua Minggu karena harus di lakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kouta M-Paspor kantor kita sebanyak 50 paspor, itu untuk paspor reguler dan tambahan 10 kouta percepatan yang didaftarkan melalui M-Paspor (Fitur Baru). Tambahan lagi kuota percepatan 10 kouta untuk datang langsung (Walk in). Dan pemohon paspor Lansia diatas 60 tahun baik Ibu hamil/difabel tidak ada batasan," jelasnya.

Wahyu mengungkapkan, berbagai inovasi pelayanan saat ini juga dilakukan Kantor Kelas I TPI Pangkalpinang, seperti pelayanan Paspor Simpatik yang digelar di Transmart Pangkalpinang, serta pelayanan Eazy Paspor bagi grup atau instansi terkait yang ingin melakukan permohonan paspor di Kantor dengan batas miniminal 50 orang.

"Kita juga melakukan paspor Kolektif seperti beberapa waktu Lalu , Di kemenag Bangka Barat, Kemenag Bangka Tengah, Kemenag Bangka. Intinya kita siap melayani para pemohon passpor yang ingin membuat paspor baru atau yang ingin memperpanjang paspor. Ke depan pun masih banyak lagi kegiatan-kegiatan yang akan kita galakan," ucapnya.

Sementara itu pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun juga mulai berlaku di Imigrasi Kelas I Pangkalpinang.

Aturan perpanjangan masa paspor baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, (29/09/2022) lalu.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved