Berita Pangkalpinang
Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Pangkalpinang Meningkat, Simak Biaya Buat Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat pembuatan paspor pada tahun 2023 ini mengalami kenaikan.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat pembuatan paspor pada tahun 2023 ini mengalami kenaikan.
Peningkatan pembuatan paspor ini terjadi seiring dengan penambahan kuota haji dan umroh di Indonesia.
Selain itu juga mulai kembalinya akses keluar masuk ke luar negeri.
Baca juga: Bangka Tengah Kekurangan Lampu Jalan Hanya Diterangi Lampu Rumah Warga, Picu Kecelakaan Lalu Lintas
Baca juga: Pelepasan Siswa SMAN 2 Pangkalpinang, Kepsek Harapkan Lulusan Dapat Lanjutkan ke Perguruan Tinggi
Sejak awal Januari 2023 lalu hingga April, jumlah penerbitan paspor baru ini sudah mencapai 4.941.
Dibandingkan tahun lalu, pada periode yang sama pihak Imigrasi mencatat hanya 763 paspor yang diterbitkan.
Bahkan dalam satu hari pihak Imigrasi mencatat pelayanan penerbitan paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Pangkalpinang dalam sehari kurang lebih sebanyak 50 hingga 60 paspor.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengungkapkan, pembuatan paspor ini tercatat dominan 70 persen dengan kepentingan beribadah haji atau umroh dan 30 persen kepentingan berobat atau berlibur.
"Tentunya jika dibanding masa awal tahun lalu. Pengeluaran Paspor saat ini memang meningkat drastis, khsusunya para pemohon Haji dan Umroh, mengingat juga sebentar lagi pemberangkatan Haji akan dilakukan. Dan data kita juga tercatat jumlah pemohon paspor ini mencapai 4.943," ungkap Wahyu kepada Bangkapos.com, Selasa (2//5/2023).
Menurut Wahyu, proses penerbitan paspor ini memerlukan waktu kurang lebih tiga hari setelah wawancara, pengambilan foto dan sidik jari (Perekaman Biometri).
Sementara untuk permohonan paspor rusak/hilang proses penerbitan kurang lebih dua Minggu karena harus di lakukan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kouta M-Paspor kantor kita sebanyak 50 paspor, itu untuk paspor reguler dan tambahan 10 kouta percepatan yang didaftarkan melalui M-Paspor (Fitur Baru). Tambahan lagi kuota percepatan 10 kouta untuk datang langsung (Walk in). Dan pemohon paspor Lansia diatas 60 tahun baik Ibu hamil/difabel tidak ada batasan," jelasnya.
Wahyu mengungkapkan, berbagai inovasi pelayanan saat ini juga dilakukan Kantor Kelas I TPI Pangkalpinang, seperti pelayanan Paspor Simpatik yang digelar di Transmart Pangkalpinang, serta pelayanan Eazy Paspor bagi grup atau instansi terkait yang ingin melakukan permohonan paspor di Kantor dengan batas miniminal 50 orang.
"Kita juga melakukan paspor Kolektif seperti beberapa waktu Lalu , Di kemenag Bangka Barat, Kemenag Bangka Tengah, Kemenag Bangka. Intinya kita siap melayani para pemohon passpor yang ingin membuat paspor baru atau yang ingin memperpanjang paspor. Ke depan pun masih banyak lagi kegiatan-kegiatan yang akan kita galakan," ucapnya.
Sementara itu pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun juga mulai berlaku di Imigrasi Kelas I Pangkalpinang.
Aturan perpanjangan masa paspor baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, (29/09/2022) lalu.
Berapa Biaya Pembuatan Paspor?
Paspor diperlukan jika kita hendak bepergian ke luar negeri.
Paspor adalah bukti identitas diri di luar tanah air yang digunakan ketika seseorang akan memasuki perbatasan negara lain.
Untuk proses pembuatan paspor tergolong mudah asal sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan pihak Imigrasi.
Sedangkan biaya membuat paspor terbaru pada 2023 yang kini bervariatif.
Biaya membuat paspor tergantung pada jenis serta proses pengajuan pembuatan paspor yang dipilih.
Biaya membuat paspor telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Inilah biaya pembuatan paspor terbaru pada 2023:
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan
Persyaratan Membuat Paspor Baru
Mengutip dari laman kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, inilah syarat permohonan dalam membuat paspor baru.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:
- Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca juga: Dua Pelaku Pelemparan Kaca Truk Tangki BBM Pertamina di Desa Bencah, Berhasil Diamankan Polisi
Baca juga: Upaya Pj Gubernur Suganda Turunkan Harga Tiket Pesawat Tujuan Bangka Belitung
Terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mulai mengimplementasikan kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.
Berdasarkan Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 paspor yang memiliki masa berlaku hingga 10 tahun diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Sehingga, selain kategori tersebut, masa berlaku tetap diberikan dalam jangka lima tahun.
(Bangkapos.com/Sela Agustika/ Nurhayati/Tribunnews.com)
| Seorang Ibu Lukai Anak Kandung dengan Setrika di Pangkalpinang |
|
|---|
| Audiensi Polemik Pertambangan di Lahan PT GML, Ini Solusi dari DPRD Bangka Belitung |
|
|---|
| Irjen Pol Viktor T Sihombing Resmi Jabat Kapolda Bangka Belitung, Gantikan Irjen Pol Hendro Pandowo |
|
|---|
| Mobil Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang Terjebak di Perairan Pantai Pasir Padi |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Siap Gelar Razia Juru Parkir Liar, Tindaklanjuti Keluhan Warga dan Media Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor-indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.