Berita Sungailiat

Rusak Lahan Milik Pemkab Bangka, Satpol PP Amankan 8 Mesin TI Ilegal

Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bangka, Polsek Pemali dan Pemdes Air Ruai Kecamatan Pemali melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan

Penulis: edwardi | Editor: khamelia
Bangkapos.com/edwardi
Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bangka, Polsek Pemali dan Pemdes Air Ruai Kecamatan Pemali melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan ilegal di lahan milik Pemkab Bangka yang ada di Desa Air Ruai, Jumat (12/05/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bangka, Polsek Pemali dan Pemdes Air Ruai Kecamatan Pemali melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan ilegal di lahan milik Pemkab Bangka yang ada di Desa Air Ruai, Jumat (12/05/2023). 

Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 8 unit mesin milik para penambang TI yang beraktivitas di lahan milik Pemkab Bangka, yang ada di Desa Air Ruai Kecamatan Pemali

Tim Gabungan turun langsung ke lapangan dipimpin  Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Thony Marza, Polsek Pemali dipimpin Kapolsek Ipda Rusdi Yunial, dan Pemdes Air Ruai dihadiri Kades Rozali bersama perangkat desa lainnya.

Kepala Sekolah PP Kabupaten Bangka, Thony Marza mengatakan berdasarkan laporan masyarakat sebelumnya bahwa ada aktivitas tambang TI  ilegal beraktivitas kawasan lahan milik Pemkab Bangka yang ada di Desa Air Ruai Kecamatan Pemali.

“Kami dari Satpol PP Kabupaten Bangka bersama dengan tim gabungan turun langsung ke lapangan, yang mana kami juga mendapatkan perintah langsung dari Bupati Bangka untuk melakukan penertiban aktivitas tambang di lahan milik Pemkab Bangka ini,” katanya.

Dilanjutkannya, saat di lapangan tidak ditemukan lagi adanya aktivitas TI ilegal yang dilakukan oleh para penambang, tetapi di lokasi itu terdapat peralatan kerja para penambang, seperti selang monitor,  pipa, mesin yang biasa digunakan yang  disimpan di semak-semak untuk mengelabui para petugas.

“Pada saat kami bersama dengan tim turun ke lapangan, tidak ada kegiatan aktivitas penambangan yang dilakukan, hanya ditemukan alat kerja yang biasa digunakan para penambang, seperti, selang monitor milik para penambang. Serta saat dilakukan penelurusan di lokasi ditemukan mesin-mesin TI sengaja disimpan di semak-semak oleh penambang,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk memberikan efek jera yang dilakukan oleh para penambang ini dan berdasarkan masukan dari tim, maka  alat kerja yang digunakan para penambang diamankan Satpol PP Kabupaten Bangka ke kantor.

“Jadi kami dari Satpol PP telah mengamankan alat kerja para penambang, seperti selang, mesin TI sebanyak 8 unit di kantor kami. Pada kesempatan ini kami juga mengimbau kepada penambang untuk tidak lagi melakukan aktivitas tambang, khususnya di lahan milik Pemkab Bangka. Kami juga akan terus mengawasi kegiatan penambangan yang dilakukan yang mengganggu fasilitas umum dan  kawasan lahan milik Pemkab Bangka,” tegasnya.

(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved