Berita Pangkalpinang

Gara-Gara Jual Chip Higgs Domino Island, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Gara-Gara Jual Chip Higgs Domino Island, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi game online Higgs Domino 

Ketika itu ditemukan satu akun Facebook yang memposting menawarkan penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino Island dan menyertakan alamat konter/kios yang berada di Semabung Lama Pangkalpinang. Tersangka langsung dilakukan pemeriksaan di Mapolda Babel.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi tersangka melakukan penjualan atau membeli chips dari perjudian online jenis higgs domino island. 

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, tersangka He alias Iwan, melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (perjudian online) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved