Berita Kriminalitas

Enam Ponton TI Masih Nekat Beroperasi Sungai Manggar, Kapolres Belitung Timur Perintah Bongkar !

Tim Polres Belitung Timur memantau para penambang yang masih beroperasi di Hutan Lindung dan Daerah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Damar.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: nurhayati
Dok/Polres Beltim
Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan saat meninjau lokasi penertiban bersama sejumlah anggotanya, Sabtu (20/5/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Tim Polres Belitung Timur memantau para penambang yang masih beroperasi di Hutan Lindung dan Daerah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Damar, Sabtu (20/5/2023) pagi.

Pasalnya pada Jumat (19/5/2023) kemarin para penambang yang beroperasi di dua lokasi terlarang tersebut sudah di ultimatum agar pada malam itu juga membongkar ponton tambang ilegal mereka. 

Baca juga: Sah! Muntok Jadi Mentok, DPRD dan Pemkab Sepakat Ubah Nama Ibukota Bangka Barat

Baca juga: Inilah Aturan Baru Soal Tilang dari Korlantas Polri, Dilarang Razia hingga Ada Tim Khusus

Dari razia tim gabungan Jumat (19/5/2023) kemarin didapati ada 30 ponton rajuk di HL dan 20 ponton rajuk di DAS Manggar, jadi total ada 50 ponton rajuk di area tersebut. 

Untuk itu Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan pada hari ini, Sabtu (20/5/2023) pagi kembali meninjau lokasi penertiban penambangan timah ilegal di Hutan Lindung dan Daerah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Damar tersebut.

Menurut Arif bilang peninjauan itu dilakukan untuk memantau aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat, karena semalam, pihak kepolisian sudah meminta kepada pemilik dan para penambang agar menarik ponton ke darat dan membongkarnya.

"Hari ini masih kita temukan enam ponton rajuk meskipun tidak beroperasi. Tapi tetap akan kita bongkar hari ini supaya bersih," tegas Arif kepada Posbelitung.co, Sabtu.

Dia menyebutkan aktivitas penambangan timah ilegal apalagi berada di lokasi terlarang yang memiliki indikasi hukum pidana karena melanggar undang-undang.

Untuk itu Arif mengimbau masyarakat agar berhenti melakukan penambangan sebelum memegang izin.

Razia Tambang Ilegal

Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Polres Belitung Timur menggelar razia terhadap aktivitas tambang timah ilegal, Jumat (19/5/2023). 

Razia itu dilaksanakan di dua lokasi yaitu Hutan Lindung dan Daerah Aliran Sungai Manggar yang berada di Desa Sukamandi, Damar, Belitung Timur.

Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan mengatakan razia itu dilakukan sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat belakangan waktu terakhir.

Ia menilai aktivitas ilegal tersebut berpotensi merusak keberlangsungan lingkungan sekitarnya.

"Dari razia tim gabungan hari ini didapati ada 30 ponton rajuk di HL dan 20 ponton rajuk di DAS Manggar. Jadi total ada 50 ponton rajuk di area tersebut," kata Arif kepada posbelitung.co, Jumat (19/5/2023). 

Baca juga: Razia Tambang Ilegal di HL dan DAS, Polres Beltim Ultimatum Penambang Bongkar 50 Ponton Malam Ini

Untuk itu pihak kepolisian langsung memberikan perintah supaya menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Selain itu juga polisi memerintahkan para penambang dan pemiliknya supaya membongkar ponton tersebut hingga malam ini.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved