Berita Pangkalpinang
Penampakan Pedagang Tak Berizin di Kolong Retensi Kacang Pedang, Ada Bangunan Semi Permanen
Pemkot Pangkalpinang memastikan tidak pernah memberikan izin bagi para pelaku usaha untuk membuka lapak di sekitar Kolong Retensi Kacang Pedang
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pedagang Kaki Lima (PKL) memadati kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang Pangkalpinang untuk berjualan. Bahkan beberapa pelaku usaha sampai mendirikan bagunan semi permanen di kawasan itu sejak beberapa bulan lalu.
Padahal wilayah itu merupakan lahan terbuka hijau milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak pernah memberikan izin bagi para pelaku usaha untuk membuka lapak di sekitar Kolong Retensi Kacang Pedang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskopdagumkm) Kota Pangkalpinang, Andika Saputra menegaskan sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan izin agar para pelaku usaha dapat berjualan di kawasan itu.
Sehingga dapat dipastikan pelaku usaha mendirikan lapak dan bangunan secara ilegal di atas lahan milik pemerintah kota setempat.
“Harus kami sampaikan, sejauh ini kami tidak pernah memperbolehkan mereka (pelaku usaha) berjualan di sana (Kolong Retensi Kacang Pedang),” tegas Andika kepada Bangkapos.com, Minggu (21/5/2023).
Lebih jauh lanjut dia, sejauh ini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para PKL yang berjualan di kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang.
Mereka juga telah diinstruksikan untuk tidak mendirikan bangunan secara permanen di kawasan itu.
“Kami sudah mendata ada sekitar 20 pelaku usaha yang berjualan di sana. Jadi setelah kita selesai melakukan penataan dan koordinasi mereka akan kita pindahkan,” ungkapnya.
Setidaknya terdapat sekitar 20 pelaku usaha yang mendirikan lapak di wilayah itu. Sampai kini Diskopdagumkm terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang.
Pemerintah kota telah memberikan waktu kepada para pelaku usaha agar segera membongkar lapak mereka masing-masing. Apabila hal itu tidak diindahkan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas dan bersurat ke Satpol PP. Terutama untuk melakukan penertiban dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila tidak diindahkan kami akan serahkan ke perangkat daerah terkait untuk melakukan penindakan, penertiban dan pembinaan. Sampai sejauh ini kami belum mengeluarkan surat untuk memperbolehkan mereka pelaku usaha untuk berdagang di bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang,” pungkas Andika.
Berdasarkan rencana induk atau master plan Pemerintah Kota Pangkalpinang kawasan itu bukan diperuntukkan untuk berjualan, melainkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang rencananya bakal digunakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dibuat sebuah taman.
Dua Tempat Baru untuk PKL
Beberapa kawasan baru kini tengah disiapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung untuk menata para Pedagang Kaki Lima (PKL)
| Sosok SR Tega Tempel Wajan Panas & Setrika Anak Kandung Gegara Makan 2 Sosis, Kini Terancam Penjara |
|
|---|
| WNA Bangladesh Punya KTP Kabupaten Bangka, Terciduk Hendak Bikin Paspor, Kini Terancam Penjara |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ajak Guru Aktif di Media Sosial Bangun Citra Positif Pendidikan |
|
|---|
| Ibu Kandung di Pangkalpinang Setrika Anak Gara-gara Sosis, Perlahan Sembuh Bersama Keluarga Ayah |
|
|---|
| RSUD Depati Hamzah Gelar Forum Diskusi Publik, Libatkan Masyarakat Tingkatkan Kualitas Pelayanan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.