Berita Pangkalpinang

Penampakan Pedagang Tak Berizin di Kolong Retensi Kacang Pedang, Ada Bangunan Semi Permanen

Pemkot Pangkalpinang memastikan tidak pernah memberikan izin bagi para pelaku usaha untuk membuka lapak di sekitar Kolong Retensi Kacang Pedang

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Puluhan lapak pedagang yang berjualan di bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang, Minggu (21/5/2023). Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak mengeluarkan izin untuk para pedagang dapat berjualan di kawasan itu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKAPedagang Kaki Lima (PKL) memadati kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang Pangkalpinang untuk berjualan. Bahkan beberapa pelaku usaha sampai mendirikan bagunan semi permanen di kawasan itu sejak beberapa bulan lalu.

Padahal wilayah itu merupakan lahan terbuka hijau milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak pernah memberikan izin bagi para pelaku usaha untuk membuka lapak di sekitar Kolong Retensi Kacang Pedang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskopdagumkm) Kota Pangkalpinang, Andika Saputra menegaskan sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan izin agar para pelaku usaha dapat berjualan di kawasan itu.

Sehingga dapat dipastikan pelaku usaha mendirikan lapak dan bangunan secara ilegal di atas lahan milik pemerintah kota setempat.

“Harus kami sampaikan, sejauh ini kami tidak pernah memperbolehkan mereka (pelaku usaha) berjualan di sana (Kolong Retensi Kacang Pedang),” tegas Andika kepada Bangkapos.com, Minggu (21/5/2023).

Puluhan lapak pedagang yang berjualan di bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang, Minggu (21/5/2023). Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri tidak mengeluarkan izin untuk para pedagang dapat berjualan di kawasan itu.
Puluhan lapak pedagang yang berjualan di bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang, Minggu (21/5/2023). Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri tidak mengeluarkan izin untuk para pedagang dapat berjualan di kawasan itu. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Lebih jauh lanjut dia, sejauh ini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para PKL yang berjualan di kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang.

Mereka juga telah diinstruksikan untuk tidak mendirikan bangunan secara permanen di kawasan itu. 

“Kami sudah mendata ada sekitar 20 pelaku usaha yang berjualan di sana. Jadi setelah kita selesai melakukan penataan dan koordinasi mereka akan kita pindahkan,” ungkapnya.

Setidaknya terdapat sekitar 20 pelaku usaha yang mendirikan lapak di wilayah itu. Sampai kini Diskopdagumkm terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang.

Puluhan lapak pedagang yang berjualan di bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang, Minggu (21/5/2023). Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak mengeluarkan izin untuk para pedagang dapat berjualan di kawasan itu.
Puluhan lapak pedagang yang berjualan di bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang, Minggu (21/5/2023). Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak mengeluarkan izin untuk para pedagang dapat berjualan di kawasan itu. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Pemerintah kota telah memberikan waktu kepada para pelaku usaha agar segera membongkar lapak mereka masing-masing.  Apabila hal itu tidak diindahkan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas dan bersurat ke Satpol PP. Terutama untuk melakukan penertiban dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila tidak diindahkan kami akan serahkan ke perangkat daerah terkait untuk melakukan penindakan, penertiban dan pembinaan. Sampai sejauh ini kami belum mengeluarkan surat untuk memperbolehkan mereka pelaku usaha untuk berdagang di bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang,” pungkas Andika.

Berdasarkan rencana induk atau master plan Pemerintah Kota Pangkalpinang kawasan itu bukan diperuntukkan untuk berjualan, melainkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang rencananya bakal digunakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dibuat sebuah taman.

Dua Tempat Baru untuk PKL

Beberapa kawasan baru kini tengah disiapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung untuk menata para Pedagang Kaki Lima (PKL)

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved