Berita Pangkalpinang

Penampakan Pedagang Tak Berizin di Kolong Retensi Kacang Pedang, Ada Bangunan Semi Permanen

Pemkot Pangkalpinang memastikan tidak pernah memberikan izin bagi para pelaku usaha untuk membuka lapak di sekitar Kolong Retensi Kacang Pedang

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Puluhan lapak pedagang yang berjualan di bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang, Minggu (21/5/2023). Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak mengeluarkan izin untuk para pedagang dapat berjualan di kawasan itu. 

Penyediaan ruang untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan PKL ini untuk melakukan penataan bagi pelaku usaha agar dapat secara terpusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskopdagumkm) Kota Pangkalpinang, Andika Saputra mengatakan terdapat dua tempat yang kini tengah dipersiapkan oleh pemerintah kota untuk penataan PKL.

Dua tempat itu berada di kawasan Taman Dealova dan Alun-alun Taman Merdeka yang diharapkan mampu mengakomodir keberadaan para PKL di Kota Pangkalpinang.

“Ada dua tempat, pertama di Taman Dealova yang saat ini masih dalam pengerjaan. Kedua di eks lapangan tenis di Alun-alun Taman Merdeka,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (21/5/2023).

Andika menyebut, untuk di kawasan Taman Dealova dipersiapkan untuk menampung para PKL yang ada di jalur dua kawasan Tampuk Pinang Pura dan bantaran Kolam Retensi Kacang Pedang.

Kawasan yang tengah dibangun itu diperkirakan mampu menampung sekitar 150 pelaku usaha. Dengan lapak yang disediakan sekitar 3 x 3 meter per pelaku usaha.

Sementara di kawasan eks lapangan tenis sendiri bakal diubah menjadi wilayah food court alias Pujasera akronim dari Pusat Jajanan Serba Ada.

Untuk proses pemantapan eks lapangan tenis menjadi Pujasera masih menunggu hibah alih fungsi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Apabila sudah selesai Diskopdagumkm bakal memindahkan beberapa PKL untuk dapat berjualan di sana.

“Ketika pemindahan aset itu sudah clear and clean (Jelas dan bersih-Red) akan kita jadikan food court untuk tempat kawasan kuliner. Karena prosesnya sampai kini belum selesai. Tidak ada satu rupiah yang kita pungut untuk sewa,” jelas Andika.

Sejauh ini pemerintah kota memang mengalami keterbatasan dalam penyediaan fasilitas bagi para pelaku usaha.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved