Berita Sungailiat

Komplotan Pencuri Bersenpi Rakitan di Bangka Bertambah 2 Orang, Tersangka Senpi 5 orang 

Hasil pendalaman dan pengembangan untuk kasus pencurian dengan pasal 363 ayat 1 ada 5 orang tersangka dan untuk senjata api rakitan dengan

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com/deddy marjaya 
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya memimpin press relesse ungkap kasus pencurian dan senjata api rakitan Selasa (30/5/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komplotan pencurian yang dipimpin oleh Slamet Santoso alias Edi Ribut kembali dibekuk oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka.

Sebelumnya Edi Ribut dibekuk bersama rekannya Supanto alias Acong dan Arifin alias.

Tadi malam Senin (29/5/2023) malam kembali dibekuk Suherman dan Yudha keduanya dibekuk di Merawang Kabupaten Bangka.

Hal ini terungkap dalam press realesse yang dipimpin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Selasa (30/5/2023).

Jadi untuk kasus pencurian ada 5 tersangka dengan TKP pencurian sebanyak 19 TKP hasil pengembangan (Sebelumnya diakui tersangka 18 TKP).

Sementara untuk kasus senjata api rakitan juga 5 orang.

"Hasil pendalaman dan pengembangan untuk kasus pencurian dengan pasal 363 ayat 1 ada 5 orang tersangka dan untuk senjata api rakitan dengan pasal UU Darurat juga ada 5 orang," kata AKBP Taufik Noor Isya 

Saat press realesse AKBP Taufik Noor Isya didampingi Wakapolres Kompol Robby Ansyari, Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia dan Kasi Humas AKP Zulkarnain.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh Aipda Hendra Yadi dalam 4 hari sejak Jumat (26/5/2023) hingga Senin (29/5/2023) berhasill membekuk komplotan pencurian diberbagai wilayah di Kabupaten Bangka, Bangka Barat dan Kota Pangkalpinang.

Tak sampai disitu Tim Kelambit Buser Polres Bangka juga mengungkap kepemilikan senjata api laras pendek rakitan jenis revolver yang dikuasai oleh otak komplotan Slamet Santoso alias Edi Ribut.

Dalam pengungkapan kasus Tim Kelambit Buser Polres Bangka dibantu oleh Polsek Mendo Barat, Polsek Pemali dan Tim Opsnal Polres Bangka Barat.

Untuk tersangka dalam kasus pencurian yang diungkap antara lain Slamet Santoso alias Edi Ribut, Supanto alias Acong, Arifin alias Ifin, Suherman dan Yudha.

Sedangkan untuk kasus senpi rakitan antara lain Slamet Santoso alias Edi Ribut, Supanto alias Acong, Zul Amri, Rindang Lembayong alias Bujang, dan Jodi.

Dalam jumpa pers tersebut AKBP Taufik Noor Isya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan meningkatkan kewaspadaan.

Jka mengetahui atau menjadi korban kejahatan agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat untuk diambil tindakan.

"Jangan memberi celah pelaku kejahatan melakukan aksinya. Tingkatkan kewaspadaan, tetap berhati hati dan segera melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban kejahatan,' himbau AKBP Taufik Noor Isya.(deddy marjaya)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved