Berita Pangkalpinang

Soal PP Tentang Ekspor Pasir Laut, DKP Babel Masih Pelajari dan Lakukan Koordinasi

PP ini baru keluar, di level pusat banyak pemberitaan mengenai ini. Kita belum mendapat inside (pendalaman-red) pada PP ini, namun secara

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Ilustrasi Pasir laut 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam PP itu tertuang soal pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor keluar negeri.

Kepala Bidang PKP3K Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung Fhores Fherado mengatakan PP Nomor 26 Tahun 2023 itu masih dipelajari oleh pemerintah di daerah.

"PP ini baru keluar, di level pusat banyak pemberitaan mengenai ini. Kita belum mendapat inside (pendalaman-red) pada PP ini, namun secara umum bahwa peran daerah itu tidak banyak di PP ini," ujar Fhores, Jumat (2/6/2023).

Dia mengungkapkan untuk perencanaan dan penetapan berada pada kewenangan pusat, yakni Kementerian Kelauatan dan Perikan, tapi untuk pemanfaatan dan ekspor sudah beda kewenangan.

"Mulai dari perencanaan dan penetapan ada di kementerian kelautan dan perikanan di pusat, sesudah disetujui itunya, pembersihan sedimentasi itu nanti kalau mau dimanfaatkan dari pembersihan itu, harus diurus perizinan lagi, itu ada di kementerian ESDM, tapi disebut juga gubernur, jadi ada di dua layer," katanya.

Dia menambahkan untuk rincian lebih detil mengenai implementasi PP Nomor 26 Tahun 2023 itu masih menunggu aturan turunan lagi.

"Bagaimana pengaturan lebih detil, kita belum paham, mungkin ada aturan turunan, permen dibawahnya. Kalau mau ekspor itu artinya Kementerian Perdagangan, itu ditulis apabila sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri," lanjutnya.

Untuk mengetahui lebih detil mengenai PP Nomor 23 Tahun 2023 ini, DKP Babel akan melakukan koordinasi dengan pusat.

"Kami mau berkoordinasi dulu dengan kementerian kelautan dan perikanan," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved