Berita Pangkalpinang
Aliansi Umat Islam Babel dan Warga RT 19 Kelurahan Dul Menolak Keberadaan Angel's Wing
Surat itu berjudul pernyataan sikap habaib, alim ulama, tokoh pemuda dan toko umat Bangka Belitung Menolak Angle's Wing dan Tempat Hiburan Malam (THM)
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: khamelia
4. Menyerukan dan mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang ada di Kepulauan Bangka Belitung agar secara rutin dan berkala melakukan pengawasan secara ketat atas setiap jenis usaha yang sudah diterbitkan izinnya, agar ketika usaha tersebut berjalan tidak melanggar norma agama, norma budaya dan peraturan yang berlaku di Bangka Belitung.
5. Menyerukan dan mengajak kepada seluruh komponen umat yang ada di Bangka Belitung agar senantiasa berani dan istiqomah dalam menyuarakan Islam secara kaffah, menyerukan amar ma’ruf dan nahi munkar karena ini adalah sebaik-baik dan semulia-mulianya amalan untuk mencegah terjadinya berbagai kemungkaran atau pun yang berpotensi menimbulkan kemungkaran serta melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan yang terjadi, baik kerusakan akidah, akhlak, budaya serta ekonomi.
Tuntutan serupa juga turut disampaikan oleh Muchtabari, mewakili warga RT 19 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkal Baru yang mendesak Pemrov Babel dan Pemkab Bateng mencabut izin usaha THM dan penjualan minuman beralkohol di Angle's Wing.
Alasannya, Angle's Wing telah menjual minuman beralkohol tanpa izin dari Pemkab Bateng.
Lalu, Angle's Wing beroperasi sampai jam 4 pagi, sehingga telah melanggar batas waktu jam operasi yang diizinkan.
Angle's Wing yang menjual minuman beralkohol jelas telah melanggar norma agama dan norma budaya yang berlaku di masyarakat Kelurahan Dul khususnya dan Bangka Belitung umumnya yang merupakan masyarakat Melayu yang sangat menolak adanya peredaran minuman beralkohol tersebut.
"Keberadaan Angle's Wing yang menjual minuman beralkohol akan memberikan dampak buruk kepada masyarakat dan para pemuda yang ada di Kelurahan Dul khususnya dan di Provinsi Babel umumnya," terangnya.
Lebih lanjut, Angle's Wing secara historis pernah melanggar izin usaha di Kota Lampung, sehingga disegel oleh Pemerintah Kota Lampung hanya beberapa hari setelah beroperasi.
"Menutup dan mencabut izin tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol (minol). Tidak keberatan jika Angle's Wing menjalankan usaha di bidang restoran/cafe," imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Ayah Anak yang Disetrika Ibu Kandung di Pangkalpinang : Apapun yang Dilakukan, Ada Hukumnya |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Pastikan Polisi Tak Minta Uang untuk Selesaikan Perkara |
|
|---|
| Kontingen Bangka Tengah Borong Medali di Kejurda Biliar Bangka Belitung 2025 |
|
|---|
| ASN Peduli dan KORPRI Bangka Belitung Serahkan Santunan ke Keluarga Almarhum Fatur |
|
|---|
| Berkas Perkara Hellyana Sudah P21, Kejati Babel akan Upayakan Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230608-Perwakilan-Aliansi-Umat-Islam-Babel.jpg)