Sebut Akses Silon Terbatas, Bawaslu Babel Lakukan Pengawasan Secara Manual

Bawaslu Babel tidak diberikan akses pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk melihat dokumen dan profil Bakal Calon

Istimewa
Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Babel), EM Osykar menyampaikan, pihaknya sedikit kesulitan pada pelaksanaan pengawasan proses verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh KPU Bangka Belitung.

Bawaslu Babel tidak diberikan akses pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk melihat dokumen dan profil Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Provinsi yang dilakukan verifikasi.

Akan tetapi, Osykar menjelaskan jika Bawaslu terus melakukan pengawasan secara langsung ketika jajaran KPU Babel melakukan Vermin Balon DPRD Provinsi.

“Selama ini kami melakukan pengawasan secara manual, dengan melakukan pemantauan secara
langsung saat proses verifikasi administrasi. Kami tidak bisa memantau melalui akun Sistem
Informasi Pencalonan atau SILON itu, karena kami hanya diberikan akses untuk melihat beranda dari SILON, bukan isi atau profil dari SILON,” tegas Osykar dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Selasa (13/6/2023).

Osykar melanjutkan, selain tidak adanya akses untuk melihat profil, KPU Babel juga tidak memberikan data dokumen syarat Bakal Calon kepada Bawaslu.

“Bawaslu sudah meminta akses hasil verifikasi administrasi. Akan tetapi KPU hanya memberikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi saja, tanpa mengetahui dokumen yang kurang atau belum memenuhi syarat pada setiap bakal calon legislatif DPRD,” terang Osykar.

Sementara itu, anggota Bawaslu Babel Andi Budi Prayitno yang bertanggung jawab dalam tahapan pengawasan ini mengungkapkan berdasarkan data rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Babel, menyebutkan bahwa jumlah bakal caleg DPRD yang Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak 31 orang, sedangkan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) adalah sebanyak 667 orang dari 698 Bakal Calon Legislatif.

“Secara umum persyaratan Bakal Calon Legislatif DPRD yang belum memenuhi syarat meliputi keabsahan dan kelengkapan dokumen, yaitu dokumen ijazah yang tidak dilegalisir, bukan pas foto, tidak menyertakan KTP dan tidak melampirkan surat dari pengadilan,” ucap Andi.

Terpisah, saat dikonfirmasi Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin menyampaikan jajarannya sudah memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Bawaslu, mulai dari pengajuan calon pada 1-14 Mei 2023, sampai dengan Vermin hari ini.

"Hasil sementara, memang sudah kita sampaikan ke Bawaslu Provinsi. Untuk akses SILON juga sudah kita berikan. Kalau masalah menu atau isi yang ada di Silon Bawaslu itu ranahnya di KPU RI atau pengembang," papar Husin.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved