Berita Pangkalpinang

Tarif Angkutan Penumpang AKDP di Babel Naik dari Rp 241 ke Rp 340 per Penumpang/Kilometer

tarif angkutan penumpang tersebut hanya diberlakukan untuk pelayanan angkutan jalan, dengan mobil bus umum dan tarif angkutan penumpang pada

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
IST/Dishub Babel
Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengundang pihak transportasi darat dan stakeholder terkait pada, Senin (13/6/2023) kemarin, di Kantor Dishub Babel. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengundang pihak transportasi darat dan stakeholder terkait pada, Senin (13/6/2023) kemarin, di Kantor Dishub Babel.

Tujuan pertemuan itu, mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi serta Persiapan Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek (RUJT).

Kepala Dinas Perhubungan Babel Asban Aris mengatakan, Pergub Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi mengatur tentang tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi ditetapkan sebesar Rp 340/penumpang/kilometer sejak ditetapkan pada 5 Mei 2023.

“Sesuai dengan Pergub Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota dalam provinsi kelas ekonomi dalam wilayah provinsi ditetapkan sebesar Rp 340/penumpang/kilometer," ujar Asban Aris, dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Selasa (13/6/2023).

Lanjut Asban, tarif angkutan penumpang tersebut hanya diberlakukan untuk pelayanan angkutan jalan, dengan mobil bus umum dan tarif angkutan penumpang pada tiap trayek berlaku tarif tetap sesuai dengan pergub yang sudah dikeluarkan.

Selain itu, Asban menyatakan peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 Nomor 6 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Dalam Pergub Babel Nomor 6 Tahun 2015 lanjut Asban, tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi ditetapkan sebesar Rp 241/penumpang/kilometer.

"Dengan adanya Pergub yang baru ini Pemda dan operator serta pengusaha bus AKDP dapat melaksanakan di lapangan dan diharapkan pelayanan yang diberikan semakin baik," ujarnya.

“Saya berharap Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mendukung Peraturan Gubernur Babel ini dalam pelaksanaan di lapangan dan akan memberikan dampak terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi yang ada di Babel," kata Asban.

Asban mengimbau kepada pengusaha bus AKDP yang hadir dan yang beroperasi saat ini untuk melakukan peremajaan dan pemeliharaan kendaraan, agar dalam kegiatan operasionalnya semakin lebih baik.

“Kami minta diperbagus mobil busnya, kita ingin kendaraan bus yang ada AC dan memiliki WC atau red-water closet,”jelas Asban. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved