Berita Pangkalpinang

Satgas TPPO Polda Babel Sergap Mucikari saat Tawarkan Wanita di Hotel Kota Sungailiat

Saat diamankan pelaku berikut barang bukti uang Rp 3.000.000, yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi, menjadi korban dua orang perempuan

|
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Tribun Manado
Ilustrasi prostitusi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang muncikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sang muncikari yaitu Firman (18) warga Belinyu ditetapak sebagai tersangka.

Modus pelaku merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan exploitasi seksual.

Tersangka ditangkap, pada Minggu 18 Juni 2023, pukul 23.30 WIB di Hotel Bos, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 343 Kelurahan, Paritpadang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, menjelaskan, kronologi berawal tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atau Satgas Gakkum dan Personil PPA Subdit IV Ditreskrimum serta Intel Mob Polda Babel mendapatkan informasi.

Terkait adanya, diduga pelaku seorang laki-laki atau waria yang melakukan aktivitas prostitusi dan exploitasi seksual.

"Yang laki-laki atau waria, diduga orang yang menyediakan perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi," ujar AKBP Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Senin (19/6/2023) di Mapolda Babel.

Selanjutnya, kata Jojo, dari infomasi tersebut Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Babel  atau Satgas Gakkum dan Intel Mob serta anggota PPA Ditreskrimum Polda Babel melakukan penyelidikan.

Tepatnya, pada Minggu 18 Juni 2023 Pukul 23:30 WIB, bertempat di Hotel Bos Jalan Jenderal Sudirman Nomor 343 Kelurahan,  Paritpadang Kecamatan, Sungailiat tim mengamankan satu orang laki laki atau waria.

"Ia diduga sebagai orang yang menyediakan atau menyiapkan perempuan untuk melakukan aktivitas prostitusi," ujarnya.

Lebih jauh, dikatakan Jojo, saat dilakukan penangkapan pelaku tersebut, sedang menunggu seseorang yang sudah ditawarkannya untuk melakukan perbuatan prostitusi.

"Saat diamankan pelaku berikut barang bukti uang Rp 3.000.000, yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi, menjadi korban dua orang perempuan ketika diamankan sedang berada di kamar 133 dan 134 sedang melakukan aktivitas prostitusi," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, kata Jojo 2 orang korban dan 1 orang pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk pasal yang dikenakan, Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Aatau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

Hotel Pangkalpinang

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved