Pangkalpinang Memilih

402 Berkas Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, KPU Pangkalpinang Harap Parpol Segera Lakukan Perbaikan

Divisi Teknis KPU Pangkalpinang, Yusmayadi menyampaikan dari 475 berkas Bakal402 diantaranya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Divisi Teknis KPU Pangkalpinang, Yusmayadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Divisi Teknis KPU Pangkalpinang, Yusmayadi menyampaikan dari 475 berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Pangkalpinang, 402 diantaranya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Yumayadi juga menyebutkan jika berkas yang dianggap kurang juga disampaikan pada masing-masing partai politik (parpol) tingkat Kota Pangkal pinang.

"Dari 475 Bacaleg DPRD Pangkalpinang, yang diajukan 18 parpol, setelah verifikasi sampai tanggal 23 Juni, baru 73 Bacaleg yg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Itu berarti ada 402 yang BMS," ungkap Yumayadi, Senin (26/6/2023).

Untuk itu, ia mengimbau agar masing-masing parpol sesegera mungkin melakukan perbaikan ini, mengingat waktu perbaikan yang cukup singkat.

"Mengingat tahapan perbaikan ini sangat singkat. Hanya ada waktu 14 hari , dari 26 Juni 2023 sampai 19 Juli 2023," kata Yusmayadi mengingatkan. 

Untuk memberikan layanan pada parpol yang akan melakukan perbaikan tersebut, KPU Pangkalpinang juga membuka help desk yang buka dari jam 08.00 sampai jam 16.00 wib.

"Kita sudah menyiapkan help desk yg terdiri dari enam tim. Silahkan parpol berkonsultasi dengan KPU Kota Pangkalpinang," jelasnya.

"Harapannya, setiap parpol bisa melengkapi kekurangan berkas, sesuai jadwal perbaikan yang sudah ditentukan," ungkap Yusmayadi. 

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved