CPNS 2023

Ingin Daftar ASN 2023? Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Hubungan Kerja hingga Gaji

Berdasarkan UU ASN, kategori pegawai ASN dibedakan menjadi dua jenis, meliputi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
Tribun Kaltim
Perbedaan CPNS dan PPPK 

Pertama, diberikan predikat tertentu, serta diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat apabila PNS maupun PPPK:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi
  • Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Hal yang membedakan adalah kondisi lain yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan dengan hormat.

Pada PNS, diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun.

Sementara PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

Baca juga: Batas Usia CPNS 2023, Simak Informasi dan Kualifikasi Lengkapnya

7. Batas usia pensiun

Perbedaa PPPK dan CPNS juga terletak pada batas usia pensiun.

Saat CPNS diangkat menjadi PNS, maka pensiun akan terjadi pada:

  • 58 tahun untuk Pejabat Administrasi
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
  • Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK, akan pensiun pada:

  • 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved