CPNS 2023

Ingin Daftar ASN 2023? Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Hubungan Kerja hingga Gaji

Berdasarkan UU ASN, kategori pegawai ASN dibedakan menjadi dua jenis, meliputi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
Tribun Kaltim
Perbedaan CPNS dan PPPK 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai? Simak Kuota Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

2. Batas usia melamar

Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.

Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.

3. Tahapan seleksi

Perbedaan PPPK dan CPNS juga terlihat dari tahapan seleksi.

Khusus CPNS, pelamar harus melalui tiga proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Namun, sesuai Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018, pada Seleksi Kompetensi pelamar PPPK akan dihadapkan tiga bidang tes, meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

4. Kedudukan

Perbedaan PPPK dan CPNS juga terjadi di lingkup kedudukan yang bisa dijabat.

Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, lingkup kedudukan PPPK lebih terbatas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved