Breaking News

CPNS 2023

Ingin Daftar ASN 2023? Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Hubungan Kerja hingga Gaji

Berdasarkan UU ASN, kategori pegawai ASN dibedakan menjadi dua jenis, meliputi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
Tribun Kaltim
Perbedaan CPNS dan PPPK 

BANGKAPOS.COM -- Pada rekrutmen CPNS 2023, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 1 juta lebih formasi.

Jumlah tersebut terdiri dari CPNS dan juga PPPK.

Rinciannya adalah 46.666 kebutuhan pemerintah pusat, 943.373 kebutuhan pemerintah daerah, dan 6.259 formasi CPNS dari sekolah kedinasan.

Berdasarkan surat edaran Menpan-RB pada 14 Maret 2023 lalu, disebutkan bahwa instansi pusat tahun ini dapat mengusulkan kebutuhan untuk PPPK dan CPNS 2023.

Sedangkan instansi daerah hanya boleh mengusulkan untuk formasi PPPK saja.

Anda yang ingin mendaftar ASN 2023, ada baiknya mengetahui perbedaan antara CPNS dan PPPK.

Baca juga: Formasi CPNS 2023 Terbatas, Simak Rinciannya serta Jurusan yang Berpeluang Besar

Baca juga: Dibuka 2 Bulan Lagi, Berikut Rincian Terbaru Formasi CPNS 2023 untuk Instansi Pusat dan Daerah

Mengutip darijambi.bpk.go.id, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan dan ditetapkan oleh pemerintah, serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014.

Berdasarkan UU ASN, kategori pegawai ASN dibedakan menjadi dua jenis, meliputi Pegawai Negeri
Sipil atau PNS dan PPPK.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU tersebut, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.

PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan yang diatur dalam UU ASN.

Sementara CPNS merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.

Perbedaan PPPK dan CPNS terletak dari beberapa hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan.

Dikutip dari Kompas.com, berikut perbedaan CPNS dan PPPK:

1. Status hubungan kerja

Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja setelah dinyatakan lolos seleksi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved