Berita Bangka Barat

Modus Honorer Samsat Bangka Barat Tilap Uang Pajak Kendaraan, Korbannya Sampai 7 Orang

Kejadian ini terungkap setelah satu di antara korban bernama Upil Syahril (49) menyadari setelah mengecek langsung ke kantor Samsat

|
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi honorer Samsat Bangka Barat tilap uang pajak kendaraan 

- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

B. Balik nama STNK 

Berikut prosedur balik nama pada STNK, yakni:

- Prosedur pertama yakni, datangi Samsat tempat STNK diterbitkan, kemudian serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang sedang berjaga di loket mutasi;

- Lalu, kendaraan Anda harus melalui proses cek fisik, jika sudah selesai, simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda peroleh ari proses cek fisik tersebut;

- Serahkan hasil cek fisik pada motor dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket;

- Selanjutnya, petugas akan melakukan legalisir dan dokumen milik Anda akan dikembalikan;

- Apabila berkas sudah diterima, Anda perlu datang ke loket bagian cek fiskal.

- Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan, jika sudah, bisa kembalikan ke petugas;

- Lalu, tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas;

- Selanjutnya, Anda akan diarahkan petugas ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas serta membayar dan melunasi pajak yang belum terbayar apabila masih ada;

- Lalu Anda diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan;

- Selain itu, petugas akan meminta semua berkas Anda yang sudah dilegalisir;

- Setelah semua berkas sudah dinyatakan lengkap, Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan;

- Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas;

Halaman
1234
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved