Berita Bangka Barat

Modus Honorer Samsat Bangka Barat Tilap Uang Pajak Kendaraan, Korbannya Sampai 7 Orang

Kejadian ini terungkap setelah satu di antara korban bernama Upil Syahril (49) menyadari setelah mengecek langsung ke kantor Samsat

|
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi honorer Samsat Bangka Barat tilap uang pajak kendaraan 

- Selanjutnya, Anda akan diberi dua rangkap kwitansi;

Satu rangkap untuk petugas, sedangkan satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas.

- Pada proses pengambilan berkas biasanya memakan waktu selama 5-7 hari setelah pembayaran;

- Selanjutnya, Anda perlu kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan sebelumnya;

- Perlu diingat, Anda harus membawa bukti pembayaran yang diperoleh dari petugas;

- Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas, serta tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas;

- Apabila semua berkas sudah Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 yang selanjutnya akan diberi tanda terima dari petugas;

- Proses pencabutan berkas pun telah selesai;

- Apabila masih ada waktu, bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK yang baru;

- Anda bisa mendatangi pada bagian mutasi di kantor Samsat tujuan;

- Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang sudah diperoleh dari kantor Samsat sebelumnya;

- Kemudian, serahkan berkas tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas;

- Selanjutnya, bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir;

- Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi;

- Pada saat itu, petugas akan meminta semua berkas yang Anda bawa, termasuk BPKB asli;

- Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK kepada Anda;

- Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, kemungkinan 1-2 hari setelahnya;

- Pada hari yang telah ditentukan sebelumnya, Selanjutnya Anda bisa mendatangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK;

- Kemudian, serahkan bukti tersebut kepada petugas dan tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas;

- Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru;

- Setelah semua selesai, Anda akan memperoleh STNK yang baru atas nama Anda sendiri.

C. Posedur balik nama BPKB kendaraan bermotor

Berikut prosedur balik nama pada BPKB, di antaranya:

- Jika Anda sudah memperoleh STNK yang baru, selanjutnya Anda perlu mendatangi Polda untuk proses balik nama pada BPKB;

- Namun, siapkan terlebih dahulu berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli;

- Lalu, serahkan semua berkas tersebut ke loket pada bagian Ditlantas;

- Kemudian, Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan;

Formulir tersebut berguna untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas milik Anda.

- Apabila berkas Anda sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM;

- Lalu, Anda perlu Antri kembali di loket balik nama guna menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank;

- Selanjutnya, petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan;

- Pada hari yang telah ditentukan sebelumnya, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil;

- Prosedur terakhir yakni, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

(Bangkapos.com/Yuranda/Tribunnews)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved