Bangka Selatan Memilih

KPU Bangka Selatan Kembali Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Partai Politik yang ada di Bangka Selatan,kembali dipersilahkan untuk melakukan perbaikan dokumen.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Dok/Bangkapos.com
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin. 

Begitu pula terhadap satu partai politik yang tidak melakukan perbaikan sama sekali per tanggal 9 Juli 2023 kemarin, yakni Partai Ummat. Di mana mereka sebelumnya telah bersurat ke KPU Bangka Belitung

“Partai Ummat, pada tanggal 9 Juli 2023 lalu telah menyampaikan pemberitahuan melalui surat kepada KPU Provinsi diteruskan ke KPU Bangka Selatan. Bahwa untuk tiga kabupaten, yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur Partai Ummat tidak menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen bakal calon legislatif,” jelasnya.

16 Parpol Ajukan Perbaikan

Diberitakan sebelumnya, KPU Bangka Selatan memastikan telah menerima dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk perbaikan.

Dengan begitu pihaknya resmi menutup tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif atau Bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin mengatakan, dari 17 partai politik yang mengikuti kontestasi pada pemilu 2024 mendatang hanya 16 partai politik yang mengajukan perbaikan.

Sedangkan satu partai politik lainnya tidak sama sekali melakukan pengajuan perbaikan berkas. Di mana sebelumnya masa perbaikan dimulai sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

“Ada 16 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen, dari 17 partai politik yang mengajukan pada tahap pengajuan awal,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (10/7/2023).

Muhidin menyebut, 16 partai politik yang mengajukan perbaikan yakni PAN, PDI-P, PKB, PKS, Gelora, PBB, Demokrat, Garuda, Golkar, PPP, Perindo, PSI, PKN, Gerindra, dan Buruh. Sedangkan satu partai politik yang belum sama sekali mengajukan perbaikan dokumen bacaleg ke kantor KPU yakni partai Ummat.

KPU sendiri telah menunggu berkas perbaikan administrasi sejak pukul 23.59 WIB per 9 Juli 2023 kemarin.

Namun hingga batas waktu yang ditekan Partai Ummat tak kunjung menyerahkan berkas.

Walaupun tak menyerahkan berkas perbaikan, Partai Ummat tetap menjadi peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Selatan.

Dengan tetap mengacu kepada pengajuan nama-nama bacaleg yang telah diusulkan sebelumnya.

Nantinya akan disusun menjadi rancangan daftar calon sementara.

“Sampai waktu perbaikan habis, Partai Ummat belum juga melakukan perbaikan. Maka kami tetap mengacu pada pengajuan awal yang akan kami verifikasi nantinya. Kemudian akan kami susun menjadi rancangan daftar calon sementara,” jelas Muhidin.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved