Bangka Selatan Memilih
KPU Bangka Selatan Kembali Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg
Partai Politik yang ada di Bangka Selatan,kembali dipersilahkan untuk melakukan perbaikan dokumen.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Partai Politik yang ada di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali dipersilahkan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diusung.
Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali memperpanjang masa perbaikan dokumen hingga beberapa hari ke depan.
Baca juga: Buntut Aksi Demo Perusahaan Sawit di Belitung, Masyarakat Tutup Akses Masuk PT Foresta
Baca juga: Kasus ABG Palembang Dipaksa Jadi PSK di Bangka, Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin mengatakan, masa perbaikan dokumen administrasi Bacaleg diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.
Hal itu sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, tertanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Untuk perpanjangan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif dilakukan sampai dengan tanggal 16 Juli 2023,” kata Muhidin kepada Bangkapos.com, Rabu (12/7/2023).
Ia menyebutkan, perpanjangan masa perbaikan dilakukan lantaran masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023 lalu.
Dengan demikian, partai politik dapat menggunakan kesempatan untuk mengganti dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dengan menyampaikan surat penggantian dokumen.
Selanjutnya, KPU akan membuka fitur di Silon agar parpol dapat melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan.
Apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat.
Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen.
“Jadi partai politik bisa mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan yang sekiranya belum terpenuhi,” kata Muhidin.
Di sisi lain pihaknya turut mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg.
KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan, sebab, partai politik hanya diperbolehkan untuk melengkapi berkas.
Sementara itu sejauh ini, KPU sendiri sudah menyebarkan informasi tersebut ke 17 partai politik yang mengikuti kontestasi Pemilu di Bangka Selatan sejak kemarin.
| Pasangan Kekasih di Toboali Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Amankan Proses Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK, Patroli Tiga Pilar Kembali Dilakukan |
|
|---|
| Logistik Pemilu Sudah Bergeser, PPK di Kabupaten Bangka Selatan Mulai Lakukan Pleno |
|
|---|
| Partisipasi Masyarakat Ikut Pemilu di Pulau Besar Tembus 87 Persen, 13 Persen Golput |
|
|---|
| KPU Bangka Selatan Targetkan Partisipasi Pemilih Naik Jadi 85 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.