Bangka Selatan Memilih

KPU Bangka Selatan Kembali Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Partai Politik yang ada di Bangka Selatan,kembali dipersilahkan untuk melakukan perbaikan dokumen.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Dok/Bangkapos.com
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin. 

Lebih lanjut ungkapnya, sebelumnya ada 464 total bacaleg dari 17 partai politik yang melakukan pengajuan perbaikan tahap awal. Akan tetapi hanya ada 54 bakal calon yang belum memenuhi persyaratan, sisanya belum lengkap.

Baca juga: Empat Pekerja Tersengat Listrik Saat Pindahkan Tiang Internet di Bangka Barat, Satu Korban Tewas

Baca juga: Disejumlah Toko di Pangkalpinang, Gas Melon Dijual dengan Harga Selangit, Ada yang Sampai Rp 47.000

Mayoritas bacaleg yang belum memenuhi syarat ini karena masih terkendala dengan surat pengadilan dan surat ijazah yang belum dilegalisir.

Hal ini dikarenakan masih musim liburan akhir semester, sehingga banyak sekolah yang tutup.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati surat keterangan dari kejaksaan tidak sesuai. Kemudian, status ganda internal dan ganda dengan partai politik lain. 

"Dalam proses masa pengajuan perbaikan saya rasa tidak ada kesulitan yang terlalu sulit bagi kawan-kawan partai dalam melengkapi berkas,” ungkapnya.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved