Berita Pangkalpinang

Selain Kurang Jaminan, Status Pembiayaan Terdakwa Yudi Harsah di BPRS Sungailiat Juga Macet

Sepengetahuan Syahril jaminan yang diagunkan Yudi Harsah dalam pembiayaan tersebut juga kurang dan tidak memenuhi rasio pembiayaan BPRS Sungailiat

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Para terdakwa kasus dugaan korupsi BPRS Sungailiat, Untung Lesmana, Trili Agus Agus dan nasabah Yudi Harsah 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Status pembiayaan Al-Murabahah nasabah BPRS Sungailiat, Yudi Harsah dan Hesty, senilai Rp3.250.000.000 (tiga miliar dua ratus lima puluh juta) macet.

Hal ini diungkapkan eks Direktur Utama BPRS Babel, Syahril T Alam, saat bersaksi di perkara korupsi terdakwa Untung Lesmana, Truli Agus dan Yudi Harsah di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (12/7/2023).

"Statusnya yang saya dengar pembiayaan mereka (Yudi Harsah-red) macet, tapi kalau zaman saya dulu setahu saya lancar," kata Syahril T Alam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal status pembayaran kredit Yudi Harsah.

Selain itu, sepengetahuan Syahril jaminan yang diagunkan Yudi Harsah dalam pembiayaan tersebut juga kurang dan tidak memenuhi rasio pembiayaan BPRS Sungailiat.

"Waktu saya inget waktu itu memang jaminannya kurang, tidak memenuhi rasio pembiayaan," timpal Syahril.

Menyikapi hal tersebut lanjut Syahril, komite kemudian meminta jaminan tambahan kepada nasabah berupa rumah dan tanah.

Selain itu, ada tambahan deposito, yang menurut Syahril saat pemeriksaan dokumen oleh komite mempunyai saldo.

"Ada tambahan rumah dan deposito," timpal Syahril.

"Apakah saksi sebagai komite mengecek apakah ada saldo depositonya saat itu?," sambung Penuntut Umum.

"Kalau dari dokumen waktu di periksa depositonya ada, karena ada akad gadainya," kata Syahril melalui via zoom.

Diberikan sebelumnya, sejumlah petinggi di PT BPRS Babel, diperiksa dan dimintai kesaksian terkait rentetan kasus korupsi.

Mulai dari komisaris hingga Direktur Utama BPRS Babel. Mereka telah berulang kali diperiksa dan memberi kesaksian di muka persidangan.

Tercatat ada tiga anak cabang BPRS Babel yang tersandung perkara korupsi. Mulai dari cabang BPRS Muntok, Toboali Bangka Selatan dan terakhir BPRS Sungailiat.

Beberapa waktu lalu Direktur Utama BPRS Babel, Chairul Ichwan juga sempat menjadi saksi perkara BPRS Sungailiat, giliran eks Direktur Utama, Syahril T Alam yang bersaksi.

Eks Direktur Utama (Dirut) PT BPRS Babel, Syahril T Alam menjadi saksi perkara korupsi yang menyeret dua bawahnya Untung Lesmana dan Truli Agus Sutianto.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved