Berita Pangkalpinang

Hakim Berulang Kali Tanya Soal Perdamaian Atas Perkara Penggelapan Rp 8,9 Miliar PT SMP

Keduanya memiliki hubungan dan kedekatan yang cukup baik dalam membangun dan membesarkan perusahaan yang bergerak di bidang penambangan tanah liat

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Teddy Hartono Setiawan dan Lianayanti Atmaja Liem saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Irwan Munir ketua majelis yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan penggelapan senilai Rp 8,9 miliar oleh terdakwa Richard Chandra, berulang kali mempertanyakan soal perdamaian.

Perdamaian yang dimaksud antara terdakwa Richard Chandra selaku Direktur Operasional dengan pelapor Teddy Hartono Setiawan (Direktur Utama) PT SMP.

Terlebih kata Irwan Munir, keduanya memiliki hubungan dan kedekatan yang cukup baik dalam membangun dan membesarkan perusahaan yang bergerak di bidang penambangan tanah liat atau clay tersebut.

"Apakah ada perdamaian. Kalian ini kan berjuang sama sama dari bawah, tentunya susah senang bersama. Kenapa tidak berdamai saja? Berikan kesempatan ke pelaku bisa apa aja misal mencarikan solusi sehingga ada solusi terbaik," kata Irwan Munir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (17/7/2023).

Irwan Munir juga meminta Teddy selaku pelapor mengenang masa sulit hingga jaya dirinya bersama terdakwa Richard Chandra.

"Kenanglah masa masa susah dulu, kalau terjadi prahara apakah gak bisa diselesaikan baik baik?," smbung Irwan.

Tak sampai disitu, Irwan Munir juga mempertanyakan apa yang diharapkan Teddy agar perdamaian tersebut terwujud.

"Keinginan bapak (Teddy, red) seperti apa biar bisa berdamai dengan si Ricard?," ketus Irwan Munir melanjutkan pertanyaannya.

Sementara Teddy, mengaku saat proses ini begulir di Polda Bangka Belitung, pihaknya telah mengupayakan upaya mediasi dan perdamaian tersebut.

Hanya saja seiring perjalanan waktu, tidak ada itikad baik dari Richard.

"Sebetulnya upaya perdamaian itu sudah kami lakukan ketika kami laporkan ke pihak kepolisian, akan tetapi dalam perjalan saudara Ricard ini tidak menunjukkan keinginan, kesungguhan," kata Teddy

"Sebetulnya kami melaporkan ini mohon keadilan. Artinya apa yang telah diambil dikembalikan," pungkas Teddy.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved