Berita Kriminalitas

Brigjen Pol MZ Muttaqien Catat Sejarah Sita Tanah, Kebun, Rumah hingga Showroom Gembong Narkoba

Brigjen Pol M.Z Muttaqien, mencatat sejarah saat memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Dok/BNN Babel
Kanan Brigjen Pol M.Z Muttaqien bersama Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Brigjen Pol M.Z Muttaqien, mencatat sejarah saat memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Di mana sejak berdiri BNN Provinsi strategi penegakan hukum hanya menggunakan satu undang undang yakin Undang Undang nomor 35 tahun 2019 saja.

Namun di era kepemimpinan Muttaqien, penerapan undang undang terhadap gembong narkoba dilakukan secara berlapis.

"Sejak BNN Provinsi Babel berdiri penerapan hukumnya hanya menggunakan satu Undang Undang, di era kepemimpinan kami, para gembong narkoba ini kami pukul dengan Undang Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) juga jadi berlapis," kata Muttaqien di penghujung masa jabatannya, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Brigjen Pol MZ Muttaqien Pamit, Jabatan Kepala BNN Bangka Belitung Bakal Dijabat Brigjen Pol Insneni

Baca juga: Motif Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Terungkap, Bagaimana Hasil Tes DNA Korban

Brigjen Muttaqien yang tidak lama lagi menjabat Karo SDM Aparatur dan Organisasi BNN RI, menilai strategi tersebut dinilai ampuh memukul mundur para gembong narkoba.

"Dengan Undang Undang berlapis ini cukup ampuh memukul para gembong narkoba, sehingga grafik angka kejahatan narkoba beberapa tahun terakhir menurun," kata Muttaqien.

Tercatat kata Muttaqien, ada dua gembong narkoba yang telah dikenakan Undang Undang berlapis, yaknis AS dan TL.

Dari tangan AS, pihaknya mendapati jumlah transaksi yang mencapai ratusan juta.

Sementara untuk tersangka TL, jumlah transaksinya mencapai 9 miliar.

"Untuk tersangka TL transaksinya mencapai 9 miliar, tapi sekarang yang bersangkutan telah meninggal dunia, untuk AS ini transaksi tiap bulannya tidak pernah di bawah Rp 80 juta," kata Mantan Karo SDM Polda Kepulauan Bangka Belitung itu.

Baca juga: Tersedia 40 Ton, Kebutuhan Pupuk di Bangka Selatan Dipastikan Aman

Baca juga: Sempat Viral Bawa Kabur Minyak, Pecatan Polri Dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka

Dari tangan keduanya, BNN menyita sejumlah aset.

Mulai dari rumah, kendaraan, tanah, kebun, serta showroom.

"Semua kami sita dari rumah, kendaraan, serta showroom mereka kami sita semua. Ini bentuk komitmen kami dan ilmu yang saya dapat selama bertugas di Ambon," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved