Berita Kriminalitas

Sepekan Pasca Vonis Hakim Kejati Babel Belum Tentukan Sikap Soal Status Dedy Yulianto, Asep : Sabar

Selasa (1/8/2023) genap sepekan majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Dedy Yulianto saat berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Selasa (1/8/2023) genap sepekan majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung.

Eks Sekwan Syaifudin divonis 1 tahun, sementara dua eks wakil pimpinan DPRD Bangka Belitung, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi masing masing divonis 1 tahun 6 bulan.

Sementara satu tersangka yakni Dedy Yulianto, sampai saat ini masih melenggang bebas.

Pasca vonis tersebut, penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung hingga kini belum menentukan sikap terkait status Dedy Yulianto.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono menyebut perkembangan status Dedy Yulianto, masih sama seperti kemarin.

Di mana, penyidik masih mempelajari vonis majelis Hakim sebelumnya.

"Masih seperti kemarin, sabar," kata Asep singkat.

Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung, belum menentukan sikap terkait tersangka Dedy Yulianto, pasca vonis tiga terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Dedy Yulianto, merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung.

Saat tersandung kasus tersebut, Dedy menjabat sebagai pimpinan DPRD Bangka Belitung. 

Kendati terjerat perkara yang sama, namun sampai saat ini penyidik belum menahan Dedy Yulianto.

Sementara tiga lainnya telah dijatuhkan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023) kemarin.

"Penyidik akan mempelajari vonis tersebut setelah vonisnya diterima," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono belum lama ini.

"Pokoknya ketika vonis diterima bukan petikan putusan maka Penyidik akan mempelajarinya," tambah Asep.

Menurut Asep, pasca vonis tersebut langkah dan sikap pihaknya terhadap tersangka Dedy

Yulianto  tidak harus menunggu putusan inkrah.

Jika telah diyakini sebagaimana isi vonis Hakim
pihaknya akan mengambil sikap.

"Tidak perlu menunggu inkrah," tegas Asep.

 

 
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved