Berita Kriminalitas
Sepekan Pasca Vonis Hakim Kejati Babel Belum Tentukan Sikap Soal Status Dedy Yulianto, Asep : Sabar
Selasa (1/8/2023) genap sepekan majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Selasa (1/8/2023) genap sepekan majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung.
Eks Sekwan Syaifudin divonis 1 tahun, sementara dua eks wakil pimpinan DPRD Bangka Belitung, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi masing masing divonis 1 tahun 6 bulan.
Sementara satu tersangka yakni Dedy Yulianto, sampai saat ini masih melenggang bebas.
Pasca vonis tersebut, penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung hingga kini belum menentukan sikap terkait status Dedy Yulianto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono menyebut perkembangan status Dedy Yulianto, masih sama seperti kemarin.
Di mana, penyidik masih mempelajari vonis majelis Hakim sebelumnya.
"Masih seperti kemarin, sabar," kata Asep singkat.
Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung, belum menentukan sikap terkait tersangka Dedy Yulianto, pasca vonis tiga terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
Dedy Yulianto, merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung.
Saat tersandung kasus tersebut, Dedy menjabat sebagai pimpinan DPRD Bangka Belitung.
Kendati terjerat perkara yang sama, namun sampai saat ini penyidik belum menahan Dedy Yulianto.
Sementara tiga lainnya telah dijatuhkan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023) kemarin.
"Penyidik akan mempelajari vonis tersebut setelah vonisnya diterima," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono belum lama ini.
"Pokoknya ketika vonis diterima bukan petikan putusan maka Penyidik akan mempelajarinya," tambah Asep.
Menurut Asep, pasca vonis tersebut langkah dan sikap pihaknya terhadap tersangka Dedy
Yulianto tidak harus menunggu putusan inkrah.
Jika telah diyakini sebagaimana isi vonis Hakim
pihaknya akan mengambil sikap.
"Tidak perlu menunggu inkrah," tegas Asep.
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230607-dedy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.