Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 Jenjang S1-S3 Sudah Dibuka! Simak Berikut Cara Daftarnya
Beasiswa Unggulan Kemendikbud merupakan beasiswa pendidikan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penanda tanganan Kontrak 21 s.d. 30 September
Link pendaftaran beasiswa unggulan
Tata Cara Pendaftaran dapat diakses pada laman:
https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Persyaratan Pendaftaran Masyarakat Berprestasi
1. Persyaratan Umum
Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah
B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya; Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas sebagai berikut:
1) Kelas Eksekutif;
2) Kelas Khusus;
3) Kelas Karyawan;
Harun Masiku dan Jurist Tan Susul Riza Chalid, Paspor Bakal Dicabut Imipas, Buron Kejagung dan KPK |
![]() |
---|
Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani, Bagaimana Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop? |
![]() |
---|
Jurist Tan Jadi Buruan Kejagung dan Interpol, Diterbitkan Red Notice Lantaran Mangkir Diperiksa |
![]() |
---|
Jurist Tan Tersangka Korupsi Pindah Negara Lagi, Kini di Afrika Selatan, Siapkan Status Buronan |
![]() |
---|
Siapa Boyamin yang Bongkar Posisi Riza Chalid dan Jurist Tan? Informasi Dikeluarkannya Selalu A1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.