Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 Jenjang S1-S3 Sudah Dibuka! Simak Berikut Cara Daftarnya
Beasiswa Unggulan Kemendikbud merupakan beasiswa pendidikan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
4) Kelas Jarak Jauh;
5) Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri; dan
6) Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi.
Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 pada program Sarjana (S1), atau IPS minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.
Persyaratan Khusus
a. Beasiswa Program Sarjana (S1)
Lulusan pendidikan menengah yang lulus pada tahun berjalan atau
maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru;
Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi;
Bagi mahasiswa on-going program sarjana (S1), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat); 6
Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri;
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 500, PTE Academic: 34, IBT: 52, IELTS: 5.0;
Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan:
a) Judul/tema: “Kontribusiku untuk Indonesia setelah menyelesaikan
studi”;
b) ditulis pada kolom essay paling sedikit 1.000 kata dan paling banyak 1.500 kata;
Harun Masiku dan Jurist Tan Susul Riza Chalid, Paspor Bakal Dicabut Imipas, Buron Kejagung dan KPK |
![]() |
---|
Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani, Bagaimana Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop? |
![]() |
---|
Jurist Tan Jadi Buruan Kejagung dan Interpol, Diterbitkan Red Notice Lantaran Mangkir Diperiksa |
![]() |
---|
Jurist Tan Tersangka Korupsi Pindah Negara Lagi, Kini di Afrika Selatan, Siapkan Status Buronan |
![]() |
---|
Siapa Boyamin yang Bongkar Posisi Riza Chalid dan Jurist Tan? Informasi Dikeluarkannya Selalu A1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.