Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejaksaan
PERAN Ridwan Djamaluddin dalam Kasus RKAB terkait Tambang Nikel Blok Mandiodo PT Antam Diungkap
RKAB sejumlah perusaahaan di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu aspek penilaian sesuai ketentuan, melainkan mengacu pada perintah Ridwan Djamaluddin.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Eks Dirjen Mineral dan Batu Bara (Batu Bara) yang juga eks Penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tambang nikel blok Mandiodo PT Antam.
Kasus ini disebut merugikan negara sebesar Rp5,7 Triliun.
Penahanan Ridwan Djamaluddin merupakan buntut dari penanganan kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel di Blok Mandiodo PT Antam yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawasi Tenggara (Sultra).
Di Sultra, kasus ini menjerat sejumlah pihak di antaranya Direktur PT Kabaena Kromit Pratama inisial AA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GI dan Manager PT Antam inisial HA.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (06/05/2023) silam
Mereka diduga terlibat korupsi penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang dari lahan konsesi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Asisten Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, dokumen terbang bukanlah dokumen palsu.
Dokumen terbang digunakan PT Luwu dan PT KKP untuk menjual ore nikel ke smelter lain.
Padahal, seharusnya, ore nikel dari Blok Mandiodo tersebut dijual ke PT Antam.
"Dokumen terbang itu artinya barangnya dari PT Antam tapi dijual seolah-olah menggunakan PT lain, yakni PT KKP " ujar Ade seusai penetapan tersangka di kantor Kejati Sultra, Senin (6/5/2023) dikutip dari Tribun Sultra.
Lebih rinci, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, awalnya PT Antam dan Perusda Sultra menyepakati adanya kerjasama operasi (KSO).
Lalu, Perusda Sultra menunjuk dua KSO, yakni KSO MTT dan KSO Basman untuk melakukan penambangan diwilayah PT Antam.
Dua KSO tersebut menunjuk sebelas perusahaan.
Hanya saja, pada saat penjuaalan ore nikel, pihak penambang tidak menjualnya ke PT Antam.
Melainkan dijual ke smelter lain dengan menggunakan dokumen terbang milik PT KKP dan PT Lawu.
Dengan kata lain, hasil penjualan seharusnya masuk sebagai pendapatan PT Antam.
Akan tetapi, justru dinikmati PT KKP.
"Sebagian kecil (uang penjualan masuk ke PT Antam), sebagian besar masuk ke pihak lain," ujarnya.
Peran Ridwan Djamaluddin
Pada 9 Agustus 2023, Ridwan Djamaluddin ditahan Kejagung.
Selain Ridwan, Kejagung juga menahan HJ, selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Kemen ESDM.
Apa peran Ridwan Djamaluddin pada kasus ini?
Berdasarkan press release yang disampaikan kepada media, Kejagung menyebut penahanan Ridwan Djamaluddin terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut Kejagung, peran Tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM dirinci sebagai berikut :
- Pada tanggal 14 Desember 2021, Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
- Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.
- Pada kenyataannya, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.
Sedangkan, peran Tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yaitu:
- Tersangka HJ bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas.
Kejagung menyatakan dengan penetapan 2 orang tersangka yakni RJ dan HJ, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.
Tersangka RJ dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023.
"Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan," bunyi siaran pers tersebut.
Bangkapos.com masih berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak terkait termasuk Ridwan Djamaluddin
Profil Ridwan Djamaluddin
Ridwan Djamaluddin sebelumnya seorang ASN yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM sejak tahun 2020.
Ia sempat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitun dan kemudian pensiun pada Maret 2023 lalu,
Sebelum di Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin adalah pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Ivenstasi.
Ridwan pernah menempati posisi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di lembaga yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
Ridwan Djamaluddin juga pernah menjadi Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi.
Ridwan juga pernah menjabat sebagai komisaris MIND.ID.
Ia adalah lulusan Sarjana Geologi di Institut Teknologi Bandung.
Ia melanjutkan pascasarjana di University of Twente Belanda dan menyelesaikan doktornya di Texas A&M University jurusan Geografi.
Ridwan Djamaluddin pernah meraih penghargaan Satyalencana Pembangunan dari Presiden Republik Indonesia, peraih 101 inovasi Paling Prospektif 20229 (SIstem InaBuoy) dan pengharaan dari BKN sebagai PNS yang menunjukkan prestasi kerja luas biasa baiknya.
Mantan Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin memiliki harta sebanyak Rp 16,6 miliar.
Pensiunan PNS yang sempat menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini kini ditahan Kejaksaan Agung.
Mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin ditahan oleh Kejaksaan Republik Indonesia terkait korupsi tambang.
Beradasarkan LHKPN yang dilaporkannya kepada KPK, Ridwan Djamaluddin memiliki harta sebanyak Rp 16,6 M.
Berikut daftar harta Ridwan Djamaluddin.
Ii. Data Harta
A. Tanah Dan Bangunan Rp. 5.080.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 406 M2/163 M2 Di Kab / Kota Bangka Barat, Hibah Tanpa Akta Rp. 60.000.000
2. Tanah Seluas 615 M2 Di Kab / Kota Bogor, Hibah Tanpa Akta Rp. 100.000.000
3. Bangunan Seluas 45.5 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Utara , Hasil Sendiri Rp. 950.000.000
4. Bangunan Seluas 29.25 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp. 200.000.000
5. Tanah Dan Bangunan Seluas 795 M2/547 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Timur , Hibah Tanpa Akta Rp.1.900.000.000
6. Tanah Dan Bangunan Seluas 243 M2/193 M2 Di Kab / Kota Bandung, Hibah Tanpa Akta Rp. 900.000.000
7. Bangunan Seluas 29.25 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp. 200.000.000
8. Tanah Dan Bangunan Seluas 140 M2/100 M2 Di Kab / Kota Bandung Barat, Hasil Sendiri Rp. 650.000.000
9. Tanah Dan Bangunan Seluas 239 M2/239 M2 Di Kab / Kota Kota Batam , Hasil Sendiri Rp. 120.000.000
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 815.000.000
1. Mobil, Bmw 323 Sedan Tahun 1996, Hibah Dengan Akta Rp. 75.000.000 2022
2. Mobil, Toyota Agya Minibus Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp. 70.000.000
3. Mobil, Toyota`Voxy Minibus Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 380.000.000
4. Mobil, Toyota Avanza Veloz Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 290.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 1.423.200.000
D. Surat Berharga Rp. 1.440.750.000
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 7.870.358.203
F. Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 16.629.308.203
Iv. Total Harta Kekayaan (Ii-Iii) Rp. 16.629.308.203
(Tribun Sultra/ Bangkapos.com)
Ridwan Djamaluddin Mantan Pj Gubernur Bangka Belitung Dari Karir Cemerlang Kini Kenakan Rompi Pink |
![]() |
---|
Helmi Yakin RKAB Tambang Timah di Babel Bermasalah, Kejagung Cek Turun Tangan, Jangan Cuma di Sultra |
![]() |
---|
Di Babel Bentuk Satgas Tambang, Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Tambang Nikel |
![]() |
---|
Inilah Kasus yang Menjerat Mantan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Ridwan Djamaludin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.