Berita Bangka Barat

KPU Bangka Barat Sebut Dua Parpol MS, Ada Tiga Partai Tak Perbaiki Berkas Bacaleg 

Jadi hanya ada dua parpol yang tidak ajukan perbaikan berkas, Partai Golkar dan Ummat, karena semua bacaleg dua parpol ini dinyatakan

|
Penulis: Yuranda | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Teknis Penyelengaraan, Kadir Jailani.  

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung menyebut ada dua partai politik tidak memperbaiki berkas di masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

Sebab, dua parpol itu yakni Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Ummat semua berkas para bakal calon legislatifnya (Bacaleg) dinyatakan memenuhi syarat (MS), sehingga tidak mengajukan perubahan dokumen persyaratan Bacaleg.

Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Teknis Penyelenggara, Kadir Jailani mengatakan, masa pencermatan rancangan DCS sudah ditutup pada Jumat (11/8/2023) kemarin, sekitar pukul 23.59 WIB.

"Jadi hanya ada dua parpol yang tidak ajukan perbaikan berkas, Partai Golkar dan Ummat, karena semua bacaleg dua parpol ini dinyatakan memenuhi syarat," ujar Kadir Jailani, Sabtu (12/8/2023).

Kadir Jailani menyebut dari 16 parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS). Ada tiga parpol yang tidak melakukan perbaikan persyaratan berkas bakal calon legislatif di masa pencermatan rancangan DCS.

"Dari 16 partai yang bacaleg berstatus TMS kemaren, ada 3 partai tidak melakukan perbaikan yaitu Partai Gelora, Buruh dan PBB. Setelah tahap ini, tidak ada lagi perbaikan. Maka dari itu bacaleg yang tidak TMS tidak akan ditetapkan sebagai DCS," ujar dia.

Lebih lanjut, bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS hanya mereka dinyatakan MS.

Untuk saat ini, KPU Babar sedang melakukan verifikasi administrasi (Vermin) selama beberapa hari ke depan terhadap berkas bacaleg yang diajukan dalam tahapan perbaikan.

"Jadi kita verifikasi lagi berkas mereka selama tiga hari ke depan. Setelah itu penyusunan dan penetapan DCS dari tanggal 12 sampai 18 Agustus. Lalu tanggal 19 sampai 23 Agustus kami akan melakukan pengumuman DCS," ucapnya.

Sebelumnya, KPU Bangka Barat menyebut hasil verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (Bacaleg) di daerah ini ada 90 calon dari 16 partai politik yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Sedangkan Bacaleg yang memenuhi syarat sebanyak 364 orang dari total 454 bakal calon legislatif yang akan bertanding di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Namun, 90 Bacaleg yang TMS masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya, agar bisa bersaing di pesta demokrasi mendatang. Hal tersebut sesuai dengan surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 996 tahun 2023.

Devisi Teknis Penyelengaraan, KPU Bangka Barat, Kadir Jailani mengatakan, dari hasil verifikasi administrasi (vermin), dari 18 partai, ada dua partai politik yang memenuhi syarat. Sementara 16 parpol masih TMS. (Bangkapos.com/Yuranda).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved