Berita Kriminalitas
Eks Direktur PDAM Tirta Pinang Divonis 1,8 Tahun Penjara, Tak Bisa Bayar UP Harta Terancam Disita
Zuniar Nangtjik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Eks Direktur Utama PDAM Tirta Pinang, Kota Pangkalpinang, Zuniar Nangtjik, bersama dua stafnya Ana Widyayanti (Kasi Keuangan) dan Niko Febriansyah (Pelaksana), pada Senin (14/8/2023) menjalani sidang putusan terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri PHI/ Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Pada sidang tersebut Zuniar Nangtjik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Zuniar divonis hukuman 1 tahun 8 bulan pidana penjara denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Namun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Zuniar Nangtjik dengan pidana 2 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, Zuniar Nangtjik tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primair Jaksa penuntut umum.
Namun Zuniar Nangtjik terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
"Mengadili menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Zuniar Nangtjik dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda 50 juta subsidair 4 bulan penjara," tegas Irwan Munir, membacakan amar putusan majelis hakim.
Harta Terancam Disita
Selain itu, Zuniar Nangtjik juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 336 juta.
UP tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam konteks tersebut terdakwa tidak memiliki uang maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menyita harta benda Zuniar Nangtjik untuk menutup kerugian negara tersebut.
"Apabila dalam hal ini terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tegas Irwan.
Atas vonis tersebut, Zuniar Nangtjik melalui kuasa hukumnya Gala Adi Dharma, menyatakan pikir pikir.
Senada dengan Penuntut Umum Eko Putra Astaman, yang juga menyatakan pikir pikir.
"Atas vonis majelis hakim tadi, kami menyatakan pikir pikir," kata Gala.
Dua Anak Buah Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Sementara dua Staf Zuniar Nangtjik di PDAM Tirta Pinang, Ana Widyayanti dan Niko Febriansyah, divonis hukuman yang sama.
Ana yang merupakan eks Kasi Keuangan dan Niko Febriansyah selaku pelaksana masing masing divonis 1 tahun dan 4 bulan.
Vonis keduanya lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengganjar Ana dengan hukuman 2 tahun dan Niko 1 tahun 10 bulan.
Vonis keduanya, dibacakan ketua majelis Hakim Irwan Munir, didampingi Mhd Takdir dan Warsono di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (8/8/2023).
Sama dengan Zuniar Nangtjik, Ana dan Niko tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaima dakwaan primair Penuntut Umum.
Namun keduanya terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
"Mengadili menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ana Widyayanti dan Niko Febriansyah, masing masing dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan," kata Irwan Munir.
Niko Menangis Saat Pledoi
Diberitakan sebelumnya, suasana sidang agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan kasus korupsi PDAM Tirta Pinang, Kota Pangkalpinang, tiba tiba berubah haru.
Isak tangis satu dari tiga terdakwa Niko Febriansyah pecah, saat membaca secarik kertas yang berisi pembelaan dirinya di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (24/7/2023).
Di tengah membacakan pledoi, tiba-tiba nada bicara Niko berubah menjadi terbata-bata. Pandangan ke bawah tertuju pada sehelai kertas putih yang dipegang di tangan kanannya.
Sesekali pria berusia 31 tahun itu tampak mengusap air matanya. Tak kuasa melihat Niko menahan tangis, seorang wanita berhijab tiba-tiba menghampiri Niko.
Belakangan wanita itu diketahui merupakan istri Niko.
Sejak pagi ia sudah terlihat duduk di bagian depan bangku sidang.
Bahkan Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, sempat meminta Penasehat Hukum (PH) Niko melanjutkan pembacaan pledoi.
"Niko kalau saudara tidak sanggup membacakannya, bisa diwakilkan ke PH saudara," kata Irwan Munir.
Kendati terisak-isak, namun Niko memastikan dirinya sanggup membaca pledoi yang ditulis dirinya secara pribadi itu.
"Sanggup yang mulia," kata Niko seraya menganggukan kepala.
Permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat Kota Pangkalpinang, mengawali ungkapan Niko dalam secarik surat pembelaannya.
"Yang mulia hakim ketua dan anggota yang penuh bijaksana memimpin sidang. Pertama saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat Kota PKP," kata Niko.
Diakui Niko, dirinya telah delapan tahun mengabdi di PDAM Tirta Pinang sebagai staf dan pegawai terendah dalam struktur organisasi.
Banyak ilmu dan pengalaman yang didapat Niko sepanjang dirinya bekerja.
Menjalankan perintah atasan dengan penuh tanggung jawab menjadi nawacita selama mengabdi di PDAM Tirta Pinang.
"Saya staf biasa yang tidak bisa mengambil keputusan, karena pemberhentian dan pengangkatan itu wewenang direktur serta rekomendasi atasan lainnya. Dan ketakutan itulah yang membuat saya duduk di kursi pesakitan ini sebagai terdakwa. Ini baru saya tahu apa yang saya kerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Niko.
Pada kesempatan itu, Irwan Munir didampingi hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono. Sidang juga dihadiri JPU Eko Putra Astaman dan sejumlah penasehat hukum terdakwa
(Bangkapos.com/Anthoni/Nurhayati)
PDAM Tirta Pinang
zuniar nangtjik
Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A
tindak pidana korupsi (Tipikor)
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.