Anak Bunuh Ayah Kandung

Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Bangka Selatan, Tak Terima Ditegur Minum Arak

Diduga tak terima karena ditegur, keduanya lantas terlibat cekcok dan adu mulut. Tak ayal keributan terjadi di rumah tersebut

Ist Satreskrim Polres Bangka Selatan
Harina alias Nos (32) warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan saat diamankan ke Polres Bangka Selatan, Senin (14/8/2023) 

“Saat ketua RT dan warga setempat tiba di rumah korban untuk memberikan pertolongan, namun korban sudah tidak tertolong lagi dan sudah meninggal dunia,” urainya.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergegas mendatangi tempat kejadian perkara.

Melihat pelaku yang berada tak jauh dari rumah, polisi langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti sebilah pisau gagang kayu dililit tali dengan ukuran 22 sentimeter.

Tak hanya itu aparat kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu helai baju kaos tanpa lengan berwarna kuning dengan bercak darah. Baju tersebut dikenakan Nos saat mengeksekusi ayahnya.

Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan.

Nos dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sekaligus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Tyan. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved