Berita Sungailiat
Tiga Terdakwa Korupsi BPRS Sungailiat Dituntut, Yudi Harsah Paling Tinggi
Dari ketiganya, Yudi Harsah yang bekerja sebagai pmeborong itu terancam hukuman paling tinggi
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan Al-Murabahah,
di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sungailiat, Kabupaten Bangka periode 2009 - 2011 dituntut.
Ketiganya adalah Truli Agus Sutianto (Staf Legal, Appraisal & Remedial), Untung Lasmana (Staff Marketing/Account Officer (AO), dan Yudi Harsah (Nasabah /Debitur) BPRS Sungailiat.
Dari ketiganya, Yudi Harsah terancam hukuman paling tinggi. Pria yang juga bekerja sebagai pemborong itu dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan pidana penjara.
Yudi Harsah juga dikenakan pidana denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak cuma itu, Yudi juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti Rp 3.250.000.000. dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika dalam hal ini, terdakwa Yudi Harsah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," kata Penuntut Umum Kejari Bangka, Noviansyah, Selasa (15/8/2023).
Sementara dua terdakwa lainnya, Untung Lasmana dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan Truli Agus Sutianto dituntut 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam surat dakwaan primair penuntut umum.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
| Ayah di Bangka Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri di Pondok Kebun Sawit |
|
|---|
| DPRD dan Bupati Bangka Bakal Bentuk Tim Lintas Sektor Usai Koordinasi dengan APH |
|
|---|
| Pemuda di Bangka Ditangkap Polisi, Simpan 11 Bungkus Daun Ganja Siap Edar |
|
|---|
| Dua Kali Jabat Wakil Bupati Bangka, Syahbudin Gelar Doa Bersama Warga |
|
|---|
| Atasi Parkir Liar, Kadishub Bangka Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Jukir Tidak Resmi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.