Perusak Aset PT Foresta Ditangkap

11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Martoni Cs Diboyong ke Mapolda Babel

Keberangkatan mereka dikawal oleh anggota polisi berpakaian preman dari Mapolres Belitung menuju dermaga

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Iwan Satriawan
IST/dok Polres Belitung
Rombongan Martoni Cs sedang menaiki kapal Express Bahari 3E di dermaga Pelabuhan Tanjungpandan pada Jumat (25/8/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Rombongan tim gabungan Polda Kepulauan Babel, Brimob serta Polres Belitung melakukan jemput paksa terhadap sekelompok orang yang diduga melakukan pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada Kamis (24/8/2023) dini hari. 

Kemudian, setelah diamanakan 11 orang termasuk Martoni dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan. 

Ternyata informasi terbaru menyebut Martoni Cs langsung dibawa ke Mapolda Kepulauan Babel menggunakan kapal cepat Express Bahari 3E pada Jumat (25/8/2023) pagi. 

Keberangkatan mereka dikawal oleh anggota polisi berpakaian preman dari Mapolres Belitung menuju dermaga. 

"Iya dibawa ke Polda 11 orang," ujar Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto saat dihubungi posbelitung.co.

Selain itu, pasca menjalani pemeriksaan singkat, 11 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun proses penyidikan dilakukan oleh penyidik dari Polda Babel. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok orang diamankan tim gabungan di sebuah rumah kontrakan di area Perumahan Billiton Regency, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan pada Kamis (24/8/2023) dini hari. 

Total 11 orang yang diamankan diduga terlibat kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 16 Agustus lalu. (posbelitung.co/dede s) 


Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved