Perusak Aset PT Foresta Ditangkap
Kuasa Hukum Martoni cs Bertambah dari Satu Jadi 9 Orang, Ajukan Penangguhan Penahanan dan Pemindahan
Kuasa Hukum tersangka Martoni cs bertambah, dari semula hanya satu orang, saat ini berjumlah total sembilan orang yang akan membela 11 tersangka
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kuasa Hukum tersangka Martoni cs bertambah, dari semula hanya satu orang, saat ini berjumlah total sembilan orang yang akan membela 11 tersangka terkait laporan PT Foresta Dwikarya, atas dugaan perusakan dan pembakaran aset.
Mereka ialah, Adetia Sulius Putra, Suhirman, Wandi, Ardiansyah, Rangga Adi Gatra, Ishar,
Rio Arius Sopacua, Orbiyanie Hastatie, dan Apri Anggara.
Baca juga: Siapa di Balik PT Foresta? Ada Perusahaan yang Salah Satu Direksinya Mantan Kapolda Babel
Baca juga: Bupati Belitung Sesalkan Aksi Anarkis Perusakan Aset PT Foresta, Jangan Salahkan Pemerintah
Selain itu, upaya lain telah dilakukan oleh kuasa hukum 11 tersangka, yaitu mengajukan penangguhan penahanan dan meminta pemindahan penahanan dari Polda Babel ke Polres Belitung.
"Pertama saya datang ke Polda menjenguk, bagaimana keadaan mereka. Terus ada penambahan untuk surat kuasa, pengacara. Yang awalnya saya sendiri, sekarang alhamdulilah, teman-teman mempunyai hati, pemikiran bisa membantu rekan kami di dalam,"kata Wandi Kuasa Hukum Martoni cs kepada Bangkapos.com, saat melakukan jumpa pers, Senin (28/8/2023) sore, di Pangkalpinang.
Selain adanya penambahan kuasa hukum tersangka, dikatakan Wandi, mereka telah melakukan upaya hukum.
Mengajukan penangguhan penahanan tersangka untuk dapat dijadikan tahanan kota ataupun rumah.
"Saya telah mengupayakan upaya hukum, pengajuan penangguhan penahanan, telah layangkan ke Polres Belitung, Sabtu lalu. Untuk sementara kami belum mendapat jawaban lisan atau resmi. Saya menunggu, semua persyaratan sudah saya ajukan sebagai kuasa hukum, penjamin dari istrinya, permohonan saya sampaikan sendiri ajukan secara surat," ungkapnya.
Wandi mengharapkan, permohonan dari kuasa hukum 11 tersangka dapat dikabulkan oleh Polisi.
Termasuk permohonan pemindahan penahanan dari Polda Bangka Belitung ke Polres Belitung sesuai dengan locus delicti.
"Langkah hukum lain, sudah saya ajukan penanghlguhan nanti di kabulatan atau tidak untuk penahan rumah atau kota kembali ke mereka. Kami juga berupaya memohon ke Polres Belitung dan Polda Babel mereka dipindahkan ke tempat di mana locus di Polres Belitung, penetapan tersangka harus disitu," harapnya.
Lebih jauh dikatakan, Wandi informasi yang utuh, berimbang dan apa adanya terhadap apa yang terjadi antara masyarakat di Belitung dengan PT Foresta Dwikarya.
"Terkait pelaporan oleh PT Foresta Dwikarya Lestari, perlu saya jelaskan sebab musabab terjadinya pembakaran dan pengeroyokan pada tanggal 16 Agustus 2023 di Desa Kembiri, Kabupaten Belitung. Bahwasanya kejadian pada tanggal 16 Agustus 2023 tersebut terjadi secara spontanitas, bukan hal yang direncanakan," jelasnya.
Adapun spontanitas itu, kata Wandi terjadi karena Aswin selaku, salah satu manajer PT Foresta Dwikarya Lestari telah memaksakan kehendak dengan memberikan perintah pemanenan terhadap buah sawit yang masyarakat anggap berada di luar izin HGU PT Foresta Dwikarya Lestari, dengan luas kurang lebih 100 hektar lebih yang berada di Desa Kembiri, Kabupaten Belitung.
"Di mana sebelumnya terhadap pohon sawit yang berada di luar HGU tersebut seluas kurang lebih 100 hektar. Itu telah terjadi kesepakatan antara PT Foresta Dwikarya Lestari dengan masyarakat tujuh desa di Kabupaten Belitung, bahwa buah sawit pada lahan di luar HGU tersebut tidak akan dipanen. Sebelum adanya titik terang antara masyarakat tujuh desa dengan pihak perusahaan," jelas Wandi.
| Bupati Belitung Sesalkan Aksi Anarkis Perusakan Aset PT Foresta, Jangan Salahkan Pemerintah |
|
|---|
| Forum Keadilan Rakyat Belitung Nilai Polemik PT Foresta dengan Warga Seperti Bom Waktu yang Meledak |
|
|---|
| Forum Keadilan Rakyat Belitung Minta Konflik dengan PT Foresta Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum 11 Tersangka Perusak Aset PT Foresta Beberkan Alasannya |
|
|---|
| Pihak Polda Bangka Belitung Bantah Penangkapan 11 Tersangka Perusakan PT Foresta Arogan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.