Perusak Aset PT Foresta Ditangkap
Bupati Belitung Sesalkan Aksi Anarkis Perusakan Aset PT Foresta, Jangan Salahkan Pemerintah
Sahani menyesalkan aksi anarkisme yang dilakukan oleh sekelompok warga yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Aksi anarkis perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya yang berujung penahanan 11 warga di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan Bupati Belitung Sahani Saleh.
Ia menyesalkan aksi anarkisme yang dilakukan oleh sekelompok warga yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan sawit tersebut.
"Kami menyayangkan anarkisme. Jangan menyalahkan pemerintah mengatakan kami tidak menyikapi, kami sudah segitunya. Sudah pertemuan kapolres dan dandim, mencari solusi. Tapi tetap negara hukum berbicara aturan, bagaimana aturan mengakomodir tuntutan masyarakat," tegas Sanem panggilan akrab Sahani Saleh, setelah rapat paripurna di DPRD Belitung, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Siapa di Balik PT Foresta? Ada Perusahaan yang Salah Satu Direksinya Mantan Kapolda Babel
Baca juga: Forum Keadilan Rakyat Belitung Nilai Polemik PT Foresta dengan Warga Seperti Bom Waktu yang Meledak
Diungkapkannya, tuntutan masyarakat terhadap 20 persen plasma dari HGU perusahaan sawit sedang dalam proses sesuai aturan.
Namun dalam prosesnya, sekelompok masyarakat tidak sabaran sehingga melakukan tindakan anarkis.
"Sekarang kami tetap proses upaya untuk tuntutan, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kami harus punya data dan referensi, ini sedang kami proses juga," ungkap Sanem.
Untuk itu, ia bersama Ketua DPRD Belitung berencana datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat untuk menanyakan lebih lanjut soal perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Foresta.
Apalagi informasinya, HGU perusahaan tersebut telah diperpanjang sampai 2096.
Selain itu, pihaknya juga berencana datang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas soal plasma yang menjadi tuntutan masyarakat.
"Kami sedang ini, tiba-tiba mereka sudah berbuat tindakan anarkis. Sekarang kaitan dengan tindakan anarkis, kami sebagai pemerintah yang memang tidak dikehendaki terjadi semacam itu, secara ininya, tanggungan ada konsekuensi," kata Sanem.
"Kami kan sudah berbuat, melakukan penilaian sesuai kewenangan bupati, kemudian uji petik apa yang mereka laporkan, tapi mereka apa yang dilimpahkan tidak melaporkan. Setelah kejadian perusahaan melapor, barulah mereka buat laporan. Tidak semudah membalikkan telapak tangan," tegasnya kembali.
Baca juga: Polda Babel Hadirkan 11 Tersangka Perusakan dalam Konfrensi Pers, PT Foresta Rugi Rp 2 Miliar
Baca juga: 11 Tersangka Perusakan Aset PT Foresta Dibawa ke Polda Babel, Istri Martoni Titip Sarung untuk Salat
Terkait adanya penanaman sawit di luar HGU yang dilakukan pihak perusahaan, menurut Sanem masih menjadi indikasi yang perlu dibuktikan dari peta BPN.
"Makanya kalau belum ada kepastian harus ditelusuri di pusat, berwenang soal HGU kewenangan BPN pusat, tidak ada kewenangan kami lagi. Kami tidak ada kewenangan, karena langsung ke pusat semua. Kami saja tidak tahu menahu (Foresta sudah perpanjang HGU), kami tanya ke BPN, ternyata sudah diperpanjang," ungkap Sanem.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
| Kuasa Hukum Martoni cs Bertambah dari Satu Jadi 9 Orang, Ajukan Penangguhan Penahanan dan Pemindahan |
|
|---|
| Forum Keadilan Rakyat Belitung Nilai Polemik PT Foresta dengan Warga Seperti Bom Waktu yang Meledak |
|
|---|
| Forum Keadilan Rakyat Belitung Minta Konflik dengan PT Foresta Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum 11 Tersangka Perusak Aset PT Foresta Beberkan Alasannya |
|
|---|
| Pihak Polda Bangka Belitung Bantah Penangkapan 11 Tersangka Perusakan PT Foresta Arogan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.